TAP II/MPR/2001 Resmi Dicabut, Gus Imin Sampaikan Apresiasi Perjuangan Fraksi PKB

  • Bagikan
TAK LUNTUR OLEH WAKTU: Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar bersama mantan Presiden Ri KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam suatu kesempatan ketika Gus Dur masih hidup.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.

“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional,” kata Gus Imin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut Gus Imin, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebabm kata Gus Imin, Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara. Dan rakyat Indonesia menjadi saksi kesahihan peran dan jasa Gus Dur tersebut.

Baca juga :   Sambut Baik Dibentuk Pansus Pelaksanaan Haji 2024, Gus Imin: Kali Ini Tidak Boleh Abai

“Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Gus Dur sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional,” ujar Gus Imin.

Karena itu, Gus Imin menegaskan bahwa, keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 merupakan keputusan yang sangat tepat.

Baca juga :   Sampaikan Pidato Kenegaraan, Presiden: Peluang Indonesia Emas 2045 di Depan Mata

“Oya tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud,” pungkas Gus Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Baca juga :   Kuliah Umum di Seskoal, Ketua MPR RI Ingatkan Ancaman Geopolitik Global

Bamsoet mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

“Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *