INDOSatu.co – KARANGANYAR – Ratusan nasabah mendatangi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kospin Jaya Karanganyar. Mereka menanyakan kejelasan uang yang didepositokan di Kospin Syariah mencapai Rp 29 miliar. Tetapi, ketika nasabah berniat mencairkan depositonya malah dipersulit. Diduga, uang mereka macet di koperasi tersebut.
Dengan alasan dana di kas tidak mencukupi, Kospin Syariah lantas mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga di Semarang. Hasilnya, Pengadilan Niaga memutuskan Kospin Jaya diwajibkan menyelesaikan hutangnya kepada nasabah secara bertahap selama 5 tahun.
Yang membuat nasabah kecewa, termin pertama pembayaran yang dijadwalkan pada 12 Desember 2022, Kospin Jaya hanya membayar 1,46 persen dari dana tabungan dan deposito yang macet. “Dari Rp 29 miliar yang macet, Kospin Jaya hanya bisa membayar Rp 300 juta,” kata Joko Warsono, salah satu nasabah, Selasa (13/12).
Di Kospin Jaya, Joko memiliki deposito Rp 200 juta dan tabungan Rp 30 juta. Menurut bapak berusia 48 tahun itu. Kospin.Jaya ketahuan gagal bayar sejak 2 tahun lalu. Selama 2 tahun, Kospin sidang di Pengadilan Niaga. Hasilnya, Kospin Jaya hanya sanggup membayar 1,46 persen dari deposito dan tabungan yang macet.
Menurut Joko, pengembalian dana sebesar Rp 300 juta pada termin pertama tahun 2022 itu adalah hasil putusan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Semarang pada akhir November lalu. “Pembayarsn termin pertama baru direalisasikan kemarin,” kata Joko.
Yang menjadi masalah, kata dia, adalah apakah selama 5 tahun itu nanti pengembalian bisa lunas, mengingat sekali termin pengembalian hanya sebesar Rp 300 juta. “Inilah yang membuat seluruh nasabah yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok itu resah. Sebab, nilai uang nasabah dari 3 kelompok ini semuanya Rp 29 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko menyebutkan, Kospin Syariah berjanji mengembalikan dana dengan percepatan waktu jika aset-aset miliknya laku terjual. Sedangkan nasabah tidak diberitahu jumlah asetnya dan update perkembangannya. “Jika aset-aset itu ternyata sudah diagunkan ke bank, bagaimana?,” kata Joko.
Sedang Sudalyono, 73, warga Tegalasri, Karanganyar yang jumlah deposito dan tabungannya sebesar Rp 1.4 miliar mengaku dijanjikan oleh Kospin Syariah Karanganyar akan dikembalikan Rp 20 juta sebagai pengembalian pertana. “Ini sangat mengecewakan karena uang saya yang nyantol sebesar Rp 1.4 miliar hanya dikembalikan termin pertama Rp 20 juta,” kata dia.
Sementara itu, wartawan media ketika mengonfirmasi ke kantor Kospin Syariah Karanganyar tidak ada yang memberikan pernyataan. Juwari, staf kantor mengatakan, direktur Kospin Syariah Karanganyar Burhan Barid ST MT sedang tidak ada di kantor. (*)