Tanpa Izin, 34 Rumah Dirobohkan Satpol PP Kota Semarang

  • Bagikan
TINGGAL PUING: Satpol PP Kota Semarang merobohkan 34 rumah yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

INDOSatu.co – SEMARANG – Sebanyak 34 rumah yang berdiri tanpa izin n di Kampung Karangjangkang (blok atas), Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, dirobohkan Satpol PP Kota Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada aksi perlawanan atau bentroikan. Sebab, warga yang rumahnya telah dirobohkan itu sudah menerima santunan dari pemilik tanah, Putut Sutopo, sehingga petugas dengan leluasa merobohkan bangunan rumah dengan palu jumbo.

Baca juga :   Dibekingi Anggota Ormas, Pembongkaran Karaoke Liar Ditunda

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengemasi barangnya. Sehingga hari ini pihaknya merobohkan rumah warga.

“Batas waktunya yang sudah habis kemarin, maka hari ini petugas Sat Pol PP untuk mengecek sekaligus membongkar bangunan yang belum dibongkar,” kata Fajar, Kamis (14/10).

Selanjutnya, Fajar meminta kepada kuasa hukum pemilik tanah untuk segera memasang pagar peringatan agar tempat itu tidak boleh kembali ditempati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga :   Etalasekan Kegiatan Positif, Kerja Satpol PP dan Damkar Harus Melebihi Tupoksi

“Intinya kami petugas mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya untuk dirobohkan,” tambahnya.

Pemilik tanah, imbuh Fajar, tinggal menyelesaikan permasalahan sisa tiga poskamling yang ada di tempat itu untuk diratakan dengan tanah. “Tinggal pemerataan tempat aja. Selain itu untuk tali asih sudah kita berikan kepada warga semua,” pungkasnya.

Perwakilan warga, Sugiyono, mengatakan, pihaknya bersama dengan warga lainnya sudah ikhlas lahir batin rumahnya dibongkar. Hanya saja, masih ada persoalan tiga poskamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapat solusi

Baca juga :   RSUP Kariadi Semarang Bangun Layanan TB MDR

“Kami sudah menerima dengan ikhlas pembongkaran ini. Karena barangnya masih bisa digunakan lagi,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *