Tanggapi Statemen Ketua MPR, Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi

  • Bagikan
PEMILU HARUS TERGELAR: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mengatakan, bahwa,tidak ada alasan apapun untuk penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia ternyata beda menyikapi gelaran Pemilu 2024 mendatang. Jika Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menawarkan pemilu dipikir ulang, tidak demikian dengan Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.

Sampai-sampai, mantan Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan Ketua MPR RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang bersumber dari rilis hasil survei Poltracking pada Kamis, (8/12) tersebut. Menurut Syarief Hasan, Pemilu Serentak 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan karena sesuai dengan UUD NKRI 45 dan UU Pemilu.

Syarief Hasan menyebut, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Pemilu Serentak 2024 telah melalui proses diskusi yang sangat panjang. DPR RI, KPU, dan Pemerintah telah sepakat bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan tepat waktu untuk menegakkan konstitusi, demokrasi serta menghormati hak dan kedaulatan rakyat.

Baca juga :   Kemiskinan Masih Tinggi, Lestari: Harus Dientaskan secara Terintegrasi dan Konsisten

”Juga supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan nasional yang akan habis masa jabatannya pada Oktober 2024 mendatang,” ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Ahad (11/12).

Menurut dia, tidak ada alasan substansi apapun dengan kondisi nasional saat ini untuk menunda pelaksanaan Pemilu. “Kami dari Fraksi Partai Demokrat taat kepada konstitusi dan UU. Begitu pun masyarakat, bahwa kondisi hari ini sangat menunjang untuk mempersiapkan lebih baik dan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Jangan sampai kita mencari-cari alasan untuk menunda Pemilu Serentak 2024 mendatang,” beber Syarief Hasan.

Baca juga :   Tolak Proporsional Tertutup, HNW: Sistem Pemilu Terbuka Sesuai Konstitusi dan Putusan MK

Pria yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) ini  memandang bahwa, proses recovery pasca pandemi Covid-19, bencana yang menimpa beberapa daerah serta potensi resesi ekonomi, bahkan faktor kepuasan yang tinggi terhadap pemerintah pun, bukanlah alasan prinsip untuk menunda Pemilu Serentak 2024, apalagi memperpanjang jabatan presiden.

”KPU maupun Pemerintah, memiliki waktu satu tahun untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tersebut agar berjalan dengan demokratis, aman  jujur dan adil sesuai dengan konstitusi dan UU,” tegas Syarief Hasan.

Baca juga :   Koalisi Makin Dekat, Muhaimin-Muzani Bertemu dalam Tabligh Akbar di Masjid Sunda Kelapa

Ia mengungkapkan, para pejabat negara harusnya menghormati konstitusi dan proses Pemilu 2024. Karena itu, kata dia, tidak boleh lagi ada pejabat yang berusaha akan menabrak konstitusi dengan berfikir atau apapun untuk menunda Pemilu 2024, karena selain menabrak konstitusi, juga mengganggu iklim demokrasi yang telah dibangun dengan baik selama ini,” jelas dia.

Syarief Hasan mengungkapkan bahwa Partai Demokrat akan terus mengawal konstitusi, sehingga tidak ada penundaan Pemilu 2024. “Saya selaku Wakil Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dan Majelis Tinggi Partai Demokrat memastikan, bahwa secara kelembagaan di MPR RI tidak ada pikiran untuk menunda Pemilu 2024,” pungkas Syarief Hasan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *