Tanggapi Putusan MK, Abdul Mu’ti Tegaskan Tak Beri Izin Kampanye di Sekolah Muhammadiyah

  • Bagikan
TIDAK BERI IZIN: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengaku tidak akan memberi izin kampanye di lembaga pendidikan di bawah naungan Muhammadiyah, meski Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta pemilu memperbolehkan kampanye.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Abdul Mu’ti menegaskan, PP Muhammadiyah tidak akan memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah naungan Muhammadiyah, meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan di atas.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati, bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” ujar Mu’ti melalui keterangannya pada Jumat (25/8),

Baca juga :   Fadel Muhammad Ingin DPD Patut Berikan Perhatian Lebih Pada Dana TKD

Dia menyebut, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik. “Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” tegas Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta itu.

Diketahui, MK pada Selasa (15/8/2023) merilis putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 di atas. MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.

Baca juga :   Pandangan Muhammadiyah tentang Pengelolaan SDA, Haedar: Bangun dan Jangan Dirusak

Kritik atas putusan MK itu juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut. FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.

Sebelumnya, Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin pada Rabu (23/8) juga menyatakan keprihatinan atas putusan ini. Pendidikan politik, menurut Izzul, sangat penting bagi pelajar dan masyarakat. Namun, untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, dia mendorong adanya aturan main yang jelas, sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.

Baca juga :   Di Hadapan Para Purnawirawan TNI, LaNyalla: Rezim Oligarki Harus Diakhiri

“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang, tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif. Tetapi ketika itu sampai di level sekolah apalagi SD, SMP menurut saya itu bahaya sekali. Apalagi, membawa kepentingan-kepentingan politik yang siswa itu belum tentu siap. Terutama kalau itu yang muncul penggalangan massa,” kata Izzul. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *