Tanahnya Ditambang tanpa Izin, Warga Leranwetan Laporkan Oknum Polisi ke Polres Tuban

  • Bagikan
ADUKAN MASALAH: Suyadi (kiri) bersama Nang Engky Anom Suseno, S.H., M.H., kuasa hukum usai melaporkan dua oknum polisi ke Polres Tuban karenma diduga menambang lahan miliknya, Jumat (25/10).

INDOSatu.co – TUBAN – Suyadi, 41, warga Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, akhirnya melaporkan Kasirun, warga Desa Munyuk dan Darto, warga Desa Cepokorejo Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban di Mapolres Tuban, Jumat (25/10). Dua oknum polisi tersebut dilaporkan karena diduga menambang lahan tanpa seizin Suyadi.

Suyadi, melalui Nang Engky Anom Suseno, S.H., M.H., kuasa hukumnya melaporkan Kasirun dan Darto atas dugaan penyerobotan tanah milik kliennya yang ditambang tanpa seizinnya. Suyadi menempuh jalur hukum karena sebelumnya dia telah melaporkan kasus tersebut ke pihak desa, namun pihak desa tidak berani menindak keduanya lantaran mereka adalah aparat hukum.

Menurut Anom Suseno, kliennya melaporkan empat dugaan tindak pidana, yakni penggunaan tanah tanpa hak pasal 385 KUHP; Perpu Nomor 51 Tahun 1969 pasal 6; Pencurian pasal 352 KUHP jo 52 atau 56, dan pengerusakan pasal 406 KUHP jo 55 atau 56.

Baca juga :   Pesan Lanjutkan Pembangunan, Plt. Bupati Ajak Santri Mewarisi Nilai-Nilai Luhur

Anom Suseno menjelaskan, kronologi laporan itu bermula saat pelapor mendapati aktivitas penambangan tanah disamping lahan milik kliennya, Namun, lama-kelamaan kegiatan pengerukan tersebut melewati dan merambah batas tanah milik pelapor. “Kegiatan seperti itu sudah sering terjadi, tapi kebetulan ini menyentuh tanah milik klien saya,” terang Anom Suseno.

Tidak ingin penambangan itu semakin melebar, kliennya pernah melaporkan masalah tersebut kepada pihak Desa setempat karena kegiatan penambangan tersebut hampir mendekati lahan atau tanah negara. Karena takut berurusan dengan negara, mereka justru mengalihkan pengerukan ke tanah milik kliennya. Karena sebelumnya sudah dilaporkan, Anom Suseno menilai bahwa pihak Desa mengetahui adanya kegiatan pengerukan tersebut.

Baca juga :   Kendalikan inflasi, Bupati Instruksikan Tekan IHG dan Gelar Operasi Pasar

“Untuk masalah siapa yang melakukan dan dibantu oleh siapa itu nanti biar penyidik yang mengembangkan kasus tersebut,” ungkap Anom.

Dia menambahkan, dari fakta notoir (yang diketahui orang banyak, Red), pelaku pengerukan tanah tersebut adalah Kasirun dan Darto, yang keduanya merupakan anggota Polri. Kegiatan pengerukan tersebut sudah berjalan 2 bulan. Dan dalam sebulan terakhir, kegiatan tersebut bersentuhan dengan tapal batas milik kliennya.

“Sebelumnya pemerintah Desa sempat melakukan pengukuran, namun kami tidak ditunjukan bagaimana gambar peta tapel batas oleh pihak Desa, Dengan pelaporan ini, kami berharap pihak yang berkompeten dalam bidang ini BPN turut melakukan pengukuran,” tambah Anom Suseno.

Baca juga :   Perkuat Pendidikan Karakter, Bupati Yuhronur Launching Pramuka Prasiaga PAUD

Dia berharap, pasca adanya pelaporan tersebut lahan yang semula dikeruk dikembalikan sebagaimana sesuai kondisi lingkungan dan perbaikan fasilitas umum akibat dampak dari kegiatan penambangan lahan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika dikonfirmasi INDOSatu.co membenarkan adanya pelaporan Suyadi kepada Kasirun dan Darto. Saat ini, kata AKP Dimas, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan petugas Reskrim Polres Tuban. ”Kami masih mendalami kasus tersebut dan akan mengabarkan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut,” kata AKP Dimas. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *