Tak Terapkan Permendikbud, Nadiem Bakal Beri Sanksi Kampus

  • Bagikan
SIAPKAN SANKSI: Mendikbudristek, Nadiem Makarim berharap kampus menerapkan Permendikbud 30/2021. Jika tidak, maka ada sanksi untuk kampus tersebut.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mulai ‘gelap mata’. Dia mengungkapkan siap memberi sanksi kampus yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sanksinya bisa bersifat administratif seperti hal hal yang berkaitan dengan keuangan sampai penurunan akreditasi kampus.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari dari keuangan sampai dengan akreditasi,” kata Nadiem dalam diskusi daring Merdeka Belajar 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Sarasehan di UNMUH Babel, Siti Fauziah Sampaikan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Karakter Bangsa

Menurut Nadiem, sanksi harus diberikan agar mendorong kampus-kampus segera menerapkan Permen tersebut. Sebab, kata Nadiem, jika pihaknya tidak melakukan hal itu, maka akan banyak kampus yang tidak memprioritaskan penanganan kekerasan seksual.

“Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan Pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini,” kata Nadiem.

Baca juga :   Raih Gelar Doktor, Idris Laena: Politik Hukum Koperasi Tingkatkan Daya Saing Nasional

Dengan sanksi itu, Nadiem juga mengaku ingin mengubah paradigma yang selama ini dipegang oleh kebanyakan kampus. Nadiem ingin paradigma kampus baik dengan menutupi kasus kekerasan seksual tidak ada lagi.

“Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pelaku kekerasan seksual,” jelasnya.

Baca juga :   Buka Peluang Seks Bebas, Belasan Ormas Islam Tolak Permendikbud

Nadiem menuturkan, perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika mendapat laporan kekerasan seksual. Pertama, harus melakukan pendampingan. “Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor,” ucapnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *