Tak Jelas Manfaatnya, Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia

  • Bagikan
INGIN SEMUA TERBUKA: Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi meminta BPK RI untuk audit divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Inalum sebesar Rp 20 persen.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi VII DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera mengaudit divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 20 persen oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal ini penting dilakukan untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

Itulah hasil kesimpulan penting saat Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan Dirut PT Asahan Aluminium, Dirut PT Vale Indonesia, Dirut PT Mind ID, dan Dirut PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta belum lama ini.

Baca juga :   Mulai 1 Oktober 2023 Beli LPG 3 Kg Dicatat, Mulyanto: Mekanismenya Bagaimana?

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi yang memimpin rapat mengatakan, audit ini dilakukan dengan tujuan tertentu, termasuk pelepasan saham melalui Bursa Efek Indonesia.

“Komisi VII DPR RI akan mendorong BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering  di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019,” ungkap politisi Partai Gerindra ini, membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga :   Rapat Tak Kondusif, Komisi V DPR Sesalkan Kakorlantas Tidak Hadir

Komisi VII, lanjut Bambang, akan mendalami manfaat apa saja yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di wilayah operasi PT Vale Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan multinasional yang berkantor pusat di Brasil. PT Vale sudah beroperasi di Indonesia sejak 1968 dan mendapat wilayah operasi di Sulawesi.

“Komisi VII DPR RI meminta pemerintah tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus PT Vale Indonesia yang akan berakhir 28 Desember 2025 sebelum semua permasalahan yang mengemuka saat ini dapat terselesaikan dengan baik,” tukas Bambang. (*)

Baca juga :   Posisi Hakim MK Berimbang, Refly Harun: Gugatan 01 dan 03 Berpeluang Menang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *