Tak Boleh Jumawa, Sikapi Putusan Sela, Kuasa Hukum Fadel Langsung Lakukan Banding

  • Bagikan
RESPON CEPAT: Koordinator tim kuasa hukum Fadel Muhammad mengaku melakukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri tekait gugatan pergantian Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

INDOSatu.co JAKARTA – Menyikapi putusan sela perkara antara penggugat Fadel Muhammad terhadap tergugat, LaNyalla Mahmud Mattalitti yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, langsung disikapi tim kuasa hukum dengan melakukan banding.

‘’Pasti upaya (banding, Red), meski kita belum menerima petikan resmi putusan tersebut,’’ kata Dahlan Pido, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad kepada INDOSatu.co, Kamis (19/1) malam.

Dalam putusan sela pada Rabu (18/1) itu, menyatakan bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili Perkara No. 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara itu belum masuk dalam pemeriksaan Pokok Perkara, sehingga SK DPD No: 02/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR unsur DPD tidak dapat atau belum dapat dilaksanankan karena proses hukumnya masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde).

‘’Dan kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI lainnya agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak menindaklanjuti proses penggantian klien kami dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI,’’ kata Dahlan Pido.

Baca juga :   Buka Musdatnas LEMTARI, Ketua MPR RI Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Perkara tersebut, kata Dahlan, masih butuh dan memakan waktu yang panjang sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. ‘’Jadi, semua pihak tidak boleh jumawa (congkak, Red) menyikapi putusan sela tersebut,’’ kata Dahlan.

Terkait putusan sela itu juga, kata Dahlan, Tim Kuasa Hukum langsung mengambil langkah dan upaya hukum yang langsung menyatakan banding pada hari yang sama, usai putusan sela itu dibacakan.

‘’Sudah, kita sudah melakukan banding dengan nomor register Akta Permohonan Banding Nomor: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT PST., Jo. Nomor: 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST.

Pertimbangan Kuasa Hukum, kata Dahlan, bahwa asas Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, sehingga Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili suatu Perkara yang diajukan kepadanya.

Baca juga :   Jadi Panutan dan Inspiratif, Senator Abdul Kholik Anugerahi Mbah Moen sebagai Tokoh Agama-Bangsa

Hal itu, kata Dahlan, sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

‘’Jadi, itu dasar yang menguatkan tim kuasa hukum langsung melakukan banding kasus tersebut,’’ kata Dahlan.

Masih dalam UU yang sama tentang upaya banding, ungkap Dahlan, telah diatur dalam Pasal 26, yang menyebutkan, Terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU  menentukan lain.

 MPR RI sendiri, kata Dahlan, dalam suratnya yang terdahulu Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, yang ditandangani Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., tertanggal 19 September 2022, menegaskan bahwa:

Baca juga :   Atasi Pengangguran, LaNyalla Minta Pemprov Jatim Dorong Pertumbuhan Ekraf

“Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Saudara Prof. DR. Ir. H Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR RI.”

‘’Jadi, sekali lagi, kasus ini masih lama dan saya meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan itu. Indonesia negara hukum, semua pihak harus mentaatinya. Tim kuasa hukum sendiri belum tahu kapan selesai kasus tersebut sampai inkrach (kekuatan hukum tetap, Red),’’ pungkas Dahlan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *