Tak Bisa Jatuhkan AHY, Mahfud Anggap Gugatan Yusril Tidak Berguna

  • Bagikan
BAKAL SIA-SIA: Menko Polhukam, Mahfud MD menilai langkah judisial review yang dilakukan Yusril ke MK tidak berguna kalaupun Yusril menang, AD/ART paling hanya perlu diperbaiki.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menilai gugatan uji materil dan formil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.

“TBAKAL SIAapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.

Baca juga :   Soal Kelahiran Republik Indonesia, Mahfud: Muhammadiyah Punya Peran Besar

Mahfud menilai kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kemenkumham saat ini tetap berlaku meski nantinya Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan di MA. Apalagi jika ditolak MA.

Lebih lanjut Mahfud mengakui bahwa langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA merupakan sebuah terobosan dalam hukum. Tetapi, salah alamat.

Ia menilai seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN. Langkah itu bisa diambil jika hendak merubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.

Baca juga :   Diangkat Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS, Bamsoet: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

“Ya enggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” kata Mahfud.

“Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” tambah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat mengajukan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Baca juga :   Umat Islam Indonesia Kehilangan Ulama Besar, KH Ali Yafie Wafat

Empat kader itu telah dipecat AHY karena mendukung Kongres Luar Biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Yusril mengklaim mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. Menurutnya, AD/ART partai tetap harus sesuai dengan UU dan UUD, sehingga AD/ART Demokrat perlu diuji oleh Mahkamah Agung. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *