INDOSatu.co – TUBAN – Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tamwil Bina Ummat Sejahtera (KSPP BMT BUS) Cabang Tuban melapor ke Polres Tuban, Senin (2/12). Gara-garanya, sejak satu tahun terakhir ini, mereka tidak bisa mencairkan uang yang mereka simpan di KSPP BMT BUS tersebut.
Informasi yang dihimpun INDOSatu.co, bahwa kasus nasabah BMT BUS itu tidak bisa mencairkan uangnya mulai dirasakan sejak akhir tahun 2023 lalu. Tak main-main, uang yang mandek dan tidak bisa dicairkan jumlahnya lumayan besar. Total kerugian para nasabah mencapai Rp 16 miliar.
Hal itu diakui Wawan, 55, salah satu nasabah KSPP BMT BUS yang akan mencairkan uang tabungannya, tetapi sudah tidak bisa dicairkan dengan berbagai alasan. Awalnya pada 2023, Wawan mau menarik tabungannya, tetapi ditunda-tunda sampai dengan Februari 2024.
”Kata bagian operasionalnya, uang bisa diambil langsung ke Kantor KSPP BMT BUS Pusat yang berada di Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” terang Wawan, pedagang Pasar Baru Tuban.
Karena disarankan ke Lasem, Wawan pun tidak keberatan. Dia berangkat mendatangi kantor KSP BMT BUS Pusat di Lasem. Anehnya, meski sudah ke Lasem, Wawan masih tidak bisa mencairkan uang tabungannya. Manajemen KSPP BMT BUS hanya terus berjanji hingga sampai dengan saat ini. Para nasabah BMT BUS di Tuban itu masih tidak bisa menarik uangnya.
Kuasa hukum para korban, Wellem Mintarja mengatakan, rata-rata nasabah yang menjadi korban itu merupakan pedagang. Namun, saat nasabah menarik uang simpanannya, pihak BMT BUS tak kunjung mencairkan dan hanya menyanggupi serta meminta agar para nasabah berdoa.
“Jadi, nasabah pedagang pasar ada sekitar 240 orang yang menjadi korban koperasi KSPP BMT BUS. Mereka mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar. Dan kasus ini sudah kami laporkan ke polisi,” ungkap Wellem Mintarja.
Wellem Mintarja menyebut, sampai sejauh ini sudah ada 25 orang nasabah dari KSP BMT BUS yang sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban. Yakni kerugian dari 25 orang nasabah tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.
Selain itu, ada beberapa bukti yang sudah dikantongi, salah satunya adalah bukti aset yang diduga milik koperasi yang diatasnamakan pengurus dan orang lain. Sehingga, bukti ini Wellem jadikan dasar untuk laporan adanya dugaan pencucian uang.
“Kami berharap, pihak koperasi bisa mengembalikan uang para nasabah dan juga pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Dia juga menambahkan bahwa, bukan hanya klien-nya saja yang dananya tidak bisa dicairkan. Setidaknya 250 nasabah yang uangnya tidak bisa dicairkan. Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 16 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika dikonfirmasi INDOSatu.co menyampaikan bahwa, saat ini masih melakukan penyelidikan. Dia juga telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Untuk sementara, kami masih memeriksa para saksi ya. Kan banyak pelapornya. Ada 25 orang, sehingga banyak yang perlu kami periksa. Kami juga sudah memeriksa terlapor dari pihak manajemen, juga bagian keuangan,” ungkap AKP Dimas. (*)