Tak Ada Pidana, Laporan Kasus Formula E Bakal Dihentikan

  • Bagikan
TAK TERBUKTI PIDANA: Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bakal memberhentikan kasus laporan Formula E bila tidak terbukti ada pidananya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersikap. Lembaga anti rasuah itu menyatakan akan memberhentikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa kasus Formula E akan dihentikan jika tidak ditemukannya unsur pidana.

Baca juga :   Lestari: Masyarakat dan Perempuan Adat Fondasi Utama Proses Pembangunan Berkelanjutan

“Penyelidikan ini yang dicari khan peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak. Jika kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11).

Ali menjelaskan, prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu, kata Ali, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

Baca juga :   Bisa Terima Vaksin Moderna di Jakarta, Meski KTP Non-DKI

“Ketika nanti mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” ujar Ali.

Dia menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

“Jadi, hal itu kita lakukan untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana atau tidak,” kata Ali. (adi/red)

Baca juga :   Formula E Batal di Monas, Isa: Sedang Revitalisasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *