INDOSatu.co – JAKARTA – Kaburnya Surya Darmadi ke Singapura setelah ditetapkan KPK sebagai buron mendapat perhatian serius Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan. Sebab, konglomerat dengan nama lain Apeng itu kabur Singapura dengan menggondol uang Rp 54 triliun.
Menyikapi buron kelas kakap tersebut, Syahganda meminta semua pihak harus cepat mengejar dan menangkap koruptor tersebut. Presiden Joko Widodo tidak boleh diam saja. Jokowi harus turun tangan memberi perhatian terhadap kasus yang merugikan keuangan negara super jumbo itu.
Mantan aktivis mahasiswa ITB era 80-an itu menekankan, bahwa koruptor Surya Darmadi alias Apeng layak mendapatkan hukuman mati. Tiang gantungan adalah yang pas untuk buron sekelas Apeng tersebut.
Hukuman tersebut, kata Syahganda, sudah setimpal sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara.
“Jadi, sangat jelas, ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor. Karena itu, sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati,” tegas Syahganda Nainggolan, dalam keterangannya yang dikirim kepada INDOSatu.co, Senin (1/8) malam.
Diketahui, Surya Darmadi atau Apeng, adalah pemilik perusahaan raksasa di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Darmex Group yang terafiliasi dalam Duta Palma Group). Dia kini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung.
Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun. Apeng mendirikan pabrik berikut penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Apeng terkonfirmasi memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Kasus yang melibatkan Apeng ini dimulai sejak 2014 lalu.
Apeng diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara.
Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi atau Apeng pun memilih kabur ke Singapura dengan membawa uang hasil kejahatan Rp 54 triliun.
Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.
Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula bahwa tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara. (adi/red)