Sukses PSTL, Kabupaten Lamongan Diganjar Jadi yang Terbaik se-Indonesia

  • Bagikan
BUAH TELATEN: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (baju putih) menandatangani MoU Percepatan dan Sukses PSTL 2022 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sukses pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berhasil memperoleh penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, atas dukungan dan hibah sarana penunjang PTSL di Kabupaten Lamongan tahun 2021. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Johanar di Pendopo Lokatantra Lamongan, Rabu (2/2).

Keberhasilan Lamongan menjadi Kabupaten dengan total sertifikat terukur paling banyak di Jawa Timur dan nomor 2 se-Indonesia dengan jumlah 118.305 bidang ini, merupakan kesuksesan yang luar biasa. Selain itu, Lamongan juga menjadi kabupaten dengan Deklarasi Desa Lengkap (DDL) terbanyak se-Indonesia.

Diungkapkan Kakanwil BPN Jatim Johanar, menjadikan DDL terbanyak merupakan suatu persoalan yang tidak mudah. Dengan adanya DDL, maka diungkapkan Johanar sudah tidak ada ketumpang-tindihan antar bidang tanah dalam suatu desa.

Baca juga :   Ketua DPRD Lantik PAW Anggota FPG, Yuhronur: Jaga Amanah Warga Lamongan

“DDL terbanyak itu tidak mudah. Jadi, atas bantuan bapak/ibu semua, akhirnya Lamongan nomor 1 se-Indonesia. Saya mohon kepada Pak Bupati agar DDL di Lamongan ini nanti berbasis bidang. Nanti kalau DDL berbasis bidang, ini adalah sudah sempurna,” ucapnya.

Selain itu, dikatakan Johanar, BPN Jatim telah mengajukan agar desa yang sudah deklarasi di Jawa Timur untuk memiliki hukum yang berbeda dari desa lainnya, yakni berhukum positif. Dengan demikian, tanah yang telah bersertifikat sudah memiliki hukum yang kuat dan tidak bisa diganggu gugat.

“Sekarang di Indonesia hukumnya masih negatif bertendensi positif, sehingga di sertifikat tanah masih bisa digugat. Pada saat Rakorpim pada Desember 2021 yang lalu, Jawa Timur kami mengusulkan desa yang sudah lengkap sudah berhukum positif,” tambahnya.

Baca juga :   Pasca Dilantik Periode Kedua, Bupati Yuhronur Gelar Coffee Morning

Sukses percepatan PTSL dan DDL terbanyak, Bupati Lamongan, Yuhronur sangat berterimakasih dengan kerjasama dari semua pihak di Kabupaten Lamongan. Menurut dia, percepatan PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam proses legalisasi aset yang dimiliki.

“Alhamdulillah dengan hubungan yang baik ini, membawa hasil yang luar biasa. Bahwa, Kabupaten Lamongan menjadi kabupaten terbaik se-indonesia. Masyarakat sangat senang menerima sertifikat yang telah kita berikan, dengan demikian legalisasi atas aset yang dimiliki akan lebih mudah, dan tentunya dapat menghindari sengketa. Terima kasih atas kerjasamanya dari Forkopimda dan semua pihak, sehingga kita bisa menyukseskan pelaksanaan PTSL di Lamongan tahun 2021. Dan semoga, ini berlanjut di tahun 2022,” kata Yuhronur.

PTSL merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Program yang mulai dijalankan sejak tahun 2017 ini memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat, sehingga dapat menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Baca juga :   Hadiri Harkopnas ke-77, Bupati Lamongan Dorong UMKM Naik Kelas

Sementara itu, dilaporkan Kepala Kantor BPN Lamongan, Eko Jauhari mengatakan, bahwa target program pengukuran tahun 2021 di Lamongan adalah 103.300 bidang, yang menghasilkan produk sertifikat sejumlah 104.943 bidang dan produk K3 (peta bidang tanah) 14.363 bidang, dengan total sertifikat yang sudah terukur sejumlah 118.305 bidang. Produk sertifikat serta DDL (100 desa) terbanyak nasional.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU tentang percepatan dan suksesi PSTL tahun 2022 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dengan Polres Lamongan, Kondim 0812 Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *