Sri Mulyani Ingkari Fakta APBN

  • Bagikan

SRI MULYANI, Menteri Keuangan (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani ternyata banyak yang tidak sesuai fakta. Begitu juga dengan jawaban Sri Mulyani atas pertanyaan hakim MK, banyak yang tidak sesuai fakta.

Pertama, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya kepada Sri Mulyani: “Bantuan Sosial dilakukan awal tahun, uangnya dari mana?.”

Jawaban Sri Mulyani, panjang lebar, intinya sebagai berikut;

“APBN 2024 di UU Nomor 19 Tahun 2023, yang diturunkan dengan Perpres 76 Tahun 2023, itu sudah terbit Perpresnya pada bulan November 2023.”

“Jadi sebelum tahun anggaran dimulai Perpres sudah selesai.”

“Bahkan penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) secara simbolik oleh Bapak Presiden kepada Menteri dan Kepala Daerah dilakukan pada 29 November 2023.”

“Dengan demikian, seluruh KL dan pemerintah daerah bisa melaksanakan anggarannya mulai 1 Januari (2024).”

“Anggarannya ya berasal dari alokasi yang diberikan kepada masing-masing kementerian dan lembaga, atau pemerintah daerah dari transfer ke pemerintan daerah.”

Baca juga :   Skandal Nasional Rempang: Adili Jokowi

Pada intinya, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang (anggaran) untuk Bansos pada awal tahun 2024 berasal dari masing-masing Kementerian dan Lembaga yang sudah dialokasikan di Perpres 76 Tahun 2023, yang ditetapkan pada November 2023.

Jawaban Sri Mulyani tersebut tidak sesuai fakta APBN, dan dapat dianggap bohong. Karena, berdasarkan Perpres 76/2023, tidak ada anggaran Bansos di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Badan Pangan Nasional. Lihat Gambar.

Sedangkan, seperti publik ketahui, pembagian Bansos beras dilakukan secara intens, terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Presiden, Menko Perekonomian Airlangga, Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, “dibantu” dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo.

Sekali lagi, tidak ada alokasi anggaran Bansos di Perpres 76 Tahun 2023 untuk Kementerian dan Lembaga tersebut di atas.

Dugaan bohong jawaban Sri Mulyani semakin jelas ketika dia menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmick: “Itu Perpres 76 Tahun 2023, keluar setelah atau sebelum ratas 6 November (2023)?.”

Baca juga :   Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Kesaksian Menkeu Tidak Tepat (Bagian-2)

Sri Mulyani terlihat panik. Sri Mulyani seharusnya sangat tahu bahwa Perpres 76 Tahun 2023 diterbitkan pada 28 November 2023. Sri Mulyani bahkan telah menjelaskan bahwa DIPA diserahkan secara simbolik oleh Presiden kepada Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah pada 29 November 2023.

Artinya, Perpres 76 tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah Rapat Terbatas (Ratas ) pada 6 November 2023, di mana Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Bantuan Sosial Beras sampai Juni 2024, secara sepihak tanpa persetujuan DPR.

Sri Mulyani kemudian berusaha menjelaskan lebih lanjut, dengan memberi contoh: “Kalau ada sidang kabinet kemudian memutuskan, dan dalam hal ini seperti Bapanas ditugaskan, mereka kan sudah punya alokasi anggaran yang ada di dalam. Mereka bisa menggunakan alokasi anggaran itu dahulu, dan kemudian kalau ada kekurangan mereka bisa minta tambahan anggaran.”

Baca juga :   Sistem IT KPU Cacat Sejak Lahir; Wajib Audit Forensik

Jawaban Sri Mulyani ini menegaskan dua hal:

Pertama Sri Mulyani melanjutkan pernyataan yang tidak sesuai fakta, alias berbohong, bahwa Bapanas sudah ada alokasi anggaran Bansos. Sekali lagi, pernyataan ini tidak sesuai fakta APBN.

Kedua, jawaban “kalau ada kekurangan (anggaran) Bapanas dapat minta tambahan anggaran” secara nyata merupakan praktik penyimpangan APBN.

Karena setiap Kementerian dan Lembaga wajib taat terhadap jumlah anggaran yang diberikan kepada lembaganya. Tidak boleh lebih. Dan permintaan tambahan anggaran hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR dan ditetapkan dengan UU APBN (Perubahan).

Jawaban Sri Mulyani tersebut juga merupakan konfirmasi bahwa selama ini telah terjadi penyimpangan APBN, di mana perubahan APBN dapat dilakukan sewenang-wenang, tanpa persetujuan DPR.

Sulit terbantahkan, Sri Mulyani telah dengan sengaja memberi keterangan dan jawaban yang tidak sesuai fakta APBN kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi. (*)

Prof. Anthony Budiawan;
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *