Sosialisasi BKK, Pj. Bupati Adriyanto Berharap Tata Kelola Anggaran dan Hasilnya Makin Baik

  • Bagikan
DEMI AKUNTABILITAS: Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan paparan dalam Sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2024 tentang BKK yang digelar di Pendopo Malowopati, Selasa (8/10).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, Pemkab Bojonegoro menggelar Sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan terhadap Desa yang Bersifat Khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan pemahaman guna memperlancar tugas-tugas Kepala Desa (Kades) dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus (BKK) yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Selain mengundang seluruh Kades dan camat se-Bojonegoro, sosialisasi tersebut dihadiri para nara sumber, yakni Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, dan Kepala DPMD. Kabupaten Bojoneoro Machmudin. Sosialisasi digelar di Pendopo Malowopati, Selasa (8/10).

Baca juga :   Launching Logo HJB 347, Pj Bupati Berharap Tumbuhkan Kesejahteraan Warga Bojonegoro

Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, dengan adanya regulasi baru Perbup Nomor 13 Tahun 2024 tentang BKK ini, pihaknya terus berupaya memperbaiki regulasi atau peraturan-peraturan yang ada, karena semua peraturan itu pasti membutuhkan penyesuaian.

Hal itu, kata Adriyanto, tak lepas dari dinamika yang terjadi di masyarakat, dinamika perekonomian, dan dinamika sosial itu terus berubah. Sehingga, jika ada klausul-klausul baru regulasi yang belum pas, hal itu harus disesuaikan, termasuk dinamika/esensi terkait dengan tata kelola.

Adriyanto menjelaskan, revisi Perbup ini dilakukan semata-mata untuk memperbaiki tata kelola di dalam BKK Desa, bukan hanya Perbup tentang BKK Desa. Beberapa Perbup juga sudah diterbitkan, dan semuanya dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola.

Baca juga :   Pemohon BPUM Tahap Empat Membludak, Panitia Kewalahan

“Dengan semakin baiknya tata kelola di dalam penggunaan anggaran, ini bisa menjadi suatu alat untuk memastikan bahwa hasilnya juga akan baik dan dampaknya ke masyarakat juga akan semakin baik”, jelasnya.

Sedangkan Ditreskrimsus III Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto menyampaikan, warga Bojonegoro perlu bersyukur tinggal di Kabupaten yang memiliki kekayaan alam melimpah dibanding Kabupaten dan kota yang lain. Dengan segala potensinya, semua yang ada di Bojonegoro perlu dikembangkan. Bojonegoro harus kota yang maju, desa desanya modern, dan bisa menjadikan masyarakat lebih sejahtera dan makmur. Pada sosialisasi BKK Desa ini, ada beberapa penekanan point penting disampaikan.

Edy menuturkan, Pemkab Bojonegoro memberikan bantuan kepada desa dengan harapan desa bisa maju, pembangunan bisa berjalan dengan baik, dan masyarakatnya sejahtera. Amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada Kepala Desa untuk membangun desanya agar maju, sejahtera dan dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang diatur, hal tersebut yang pertama harus ada dalam pikiran, hati, dan benak kita.

Baca juga :   Berikhtiar Akhiri Stigma terkait HIV, Bojonegoro Targetkan Tahun 2030 Zero AIDS

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan hukum sebenarnya untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, harus dipahamisecara baik, mulai dari perencanaan, tepat sasaran, dan tidak asal-asalan. Edy berharap, pada pelaksanaanya mulai dari lelang, pengerjaan, dan pengawasan, semua harus dipahami dengan seksama. Kalau belum paham, agar berkonsultasi supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *