Soroti Pencairan Aneh TPP Guru, LaNyalla: Pemda Jangan Membebani

  • Bagikan
KEBIJAKAN ANEH: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, TPP adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apapun, tunjangan tersebut tidak boleh ditahan, termasuk dibarter pencairannya dengan cara mencari tiga orang untuk divaksin.

INDOSatu.co – SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.

Menurut LaNyalla, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4).

Baca juga :   Tuan Rumah PIMNAS ke-37, Prof. Nasih: Unair Bertekad Jangkau Semua Kalangan

Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambah masalah baru dan membebani pada guru,” tutur pejabat yang peduli dunia pendidikan ini.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

Baca juga :   Ketua MPR RI Luncurkan Buku ke-30 'PPHN Tanpa Amandemen' di Kampus UT

“Saya berharap pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Sebab, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” katanya.

LaNyalla berharap, kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

Baca juga :   Hadiri Wisuda Program Sarjana UI, Bamsoet Ajak Optimalkan Bonus Demografi Indonesia

“Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *