Sorot Lemahnya Perlindungan Data Pribadi, LPSK: Perlu Hadirnya Negara

  • Bagikan
ANCAMAN SERIUS: Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, meminta pemerintah serius melindungi data pribadi warganya yang akhir-akhir ini sering bocor ke dunia maya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Bocornya data pribadi di internet mengundang reaksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK meminta pemerintah serius memperbaiki berbagai persoalan kebocoran data pribadi di internet yang belakangan semakin sering terjadi.

Menurut LPSK, kelemahan pemerintah melindungi data pribadi penduduknya menjadi persoalan serius, karena hal itu bisa menunjukkan lemahnya negara melindungi identitas pribadi warganya.

Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK RI menilai, kasus-kasus kebocoran data pribadi, seharusnya membuat negara semakin peduli melindungi data warga negara tersebar di internet secara bebas. Maneger mengaku cukup kaget data NIK (Nomor Induk Kependudukan) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bocor ke publik hingga tersebar luas di media sosial.

Baca juga :   Video Bukan Muhrim Beredar, Diduga Anggota DPRD Bojonegoro, Umar Siap Dalami dan Klarifikasi

Diketahui data pribadi Jokowi ini diduga berasal dari surat keterangan vaksinasi Covid-19 yang berasal dari aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah. Dengan kebocoran data pribadi Presiden itu, Maneger menilai pemerintah telah teledor.

“Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Publik pantas heran, bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor.  Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Ahad (5/9).

Baca juga :   Terkait Rencana Nama Jalan Ataturk di Jakarta, MUI: Itu Pikiran Sesat

Seperti dipahami, cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual. Dalam dunia maya ini, semua sebagai pengguna dapat melaksakan apapun selama hal tersebut masih terkait dengan dunia virtual. Meski alam dunia maya ini meski bebas, masung-masing pengguna memiliki “kartu identifikasi”, mirip seperti bagaimana dalam dunia nyata terdapatnya KTP.

“Kartu identifikasi” yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol, dan IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya. Tidak jarang jika pengguna ingin mengakses sebuah website, semua orang harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi.

Baca juga :   Vaksinasi Belum Merata, Ombudsman RI: PeduliLindungi Jangan Dipaksakan

Di sinilah data pribadi dimasukkan, baik nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telpon meski websitenya sudah mengetahui IP kita. Dengan banyaknya website yang harus mendaftarkan data pribadi, tidak jarang data data tersebut tersebar.

Selain pentingnya kesadaran memasukkan dan membagikan data pribadi. Menurut Maneger, disinilah peran pemerintah seharusnya hadir. Salah satu langkah yang penting dipercepat saat ini menurut dia, adalah hadirnya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). ‘’Itu solusinya menurut saya,’’ kata Maneger. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *