Sorot Independensi Lembaga Survei, Anthony: Jika Menipu, Bisa Dijerat Pidana

  • Bagikan
BEBANI RAKYAT: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen yang akan diberl;akukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, mengingatkan agar lembaga survei tetap independen menyongsong pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Menurut Anthony, jangan sampai lembaga survei hanya bergerak berdasarkan pesanan pihak tertentu.

Anthony perlu mengingatkan hal itu agar lembaga survei bisa terhindar dari ancaman pidana dan izinnya dicabut jika terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. “Kalau ada bukti manipulasi hasil, harusnya kan dipidana. Kalau hasil menyimpang jauh, bisa juga tidak kompeten, maka harus dicabut izinnya,” tegas Anthony dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Ahad (31/12) malam.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi dalam acara “Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024” di Jakarta,belum lama ini menegaskan, bahwa lembaga survei atau jajak pendapat di Pemilu 2024 bakal ditindak tegas, termasuk pidana jika survei yang dilakukan tidak memenuhi metode ilmiah dan melakukan pelanggaran atau manipulasi.

Baca juga :   Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu, LaNyalla Minta Parpol Tak Bikin Gaduh

Puadi menyatakan, tindakan tegas terhadap lembaga survei yang melanggar merujuk pada Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang menyatakan proses survei yang dilakukan di luar metode ilmiah tidak diperkenankan.

“Kami akan menindak tegas lembaga survei yang merilis hasil penelitiannya pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang. Mereka yang melakukan survei tidak sesuai dengan metodologi atau ada tendensi memenangkan calon tertentu atau survei pesanan pihak tertentu,” katanya.

Baca juga :   Soal Calon dari PDIP, Hasan Nasbi: Peluang Puan Maharani Lebih Besar Ketimbang Ganjar

Menurutnya, keputusan tersebut telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga survei yang sah dan diakui negara, adalah mereka yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi, jangan sampai nanti ada tendensi-tendensi tertentu, tidak ilmiah, sampling tidak sesuai metodologi, maka ketentuan hukum 449 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berlaku. Jadi boleh, ada sepanjangnya atau syaratnya,” tegasnya.

Puadi menambahkan bahwa pihaknya memiliki dua mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, yakni melalui temuan dalam pengawasan aktif pada saat pemilu berlangsung dan laporan dari masyarakat.

Baca juga :   Kecam Aksi Premanisme, Barisan Pro Demokrasi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum

Masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu secara langsung jika ada indikasi lembaga survei yang tidak bekerja sesuai undang-undang.

“Kalau ternyata nanti dengan laporan masyarakat terbukti, kita kemudian memenuhi syarat formil dan materiil, kita registrasi, kita lakukan proses pemeriksaan di Bawaslu bersama polisi dan jaksa,” beber Puadi.

Ketika pemeriksaan bersama polisi dan jaksa ternyata ditemukan ada tindak pidana, maka sangat mungkin dikenakan pasal 449 dan 509 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Itu dendanya 12 juta, kurungan 1 tahun. Itu ada pidananya, jadi tidak main-main. Jadi harus menggunakan prinsip penyelenggaraan itu sendiri,” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *