Songsong Pilkada 2024, Gus Yahya: Silakan Memilih, Tapi Jangan Gunakan Fasilitas NU

  • Bagikan
URUS IZIN TAMBANG: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membebaskan warga untuk memilih dan bersikap netral. Meski demikian, Gus Yahya minta agar siapa pun tidak meggunakan fasilitas NU untuk kepentingan politik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengingatkan seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjaga netralitas organisasi dalam kontestasi politik tersebut.

Gus Yahya melarang aktivitas kampanye pada Pilkada 2024 yang mengatasnamakan NU secara kelembagaan. Ia juga mengingatkan siapa pun agar tidak berkampanye dengan memakai fasilitas milik NU.

Baca juga :   Said Iqbal Kandidat Kuat Ketua Umum Partai Buruh

“Kita minta tidak membawa lembaga. Warga NU berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga. Jangan berkampanye atas nama pengurus NU,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Gus Yahya mengaku bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan dan parameter terkait sikap politik tersebut. Gus Yahya menekankan, setiap warga NU bebas memilih dan mendukung kandidat mana pun, dengan catatan tidak melibatkan nama atau fasilitas NU dalam aktivitas politik mereka.

Baca juga :   Dikukuhkan Gus Yahya Jadi Ketua Lakpersdam NU, Kelakar Erick Singgung Alam Akhirat

“Jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik (kampanye). Kita sudah keluarkan itu, parameter-parameter itu. Kalau mau dukung-mendukung silakan saja,” ujar Gus Yahya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, (27/11/2024). Pilkada ini akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti Pilkada serentak 2024.

Baca juga :   Audiensi dengan Presiden Jokowi, Gus Yahya: Satu Juta Warga NU Bakal Hadiri Acara Puncak 1 Abad NU di Sidoarjo

Jadwal dan tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *