INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa, usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur menarik untuk didiskusikan dan harus dikaji dengan seksama. Mardani berpendapat, bahwa fokus dari usulan ini adalah bagaimana caranya agar otonomi daerah dapat berjalan secara efektif. Pernyataan Mardani itu mersspon usulan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Idenya saya sebut mengejutkan, tetapi menarik untuk didiskusikan. Karena fokusnya kalau buat saya, bagaimana caranya agar otonomi daerah ini bisa betul-betul efektif. Karena sekarang ini antara pusat, provinsi, kabupaten, kota seringkali terjadi ketidakselarasan,” ujar politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya kepada wartawan , Jumat (3/2).
Sebelumnya, ketika melakukan kunjungan ke Sabang, Mardani menemui ada pembangunan pelabuhan oleh Pemerintah Pusat yang tidak didukung oleh pembangunan akses jalan menuju pelabuhan oleh Pemerintah Provinisi yang menyebabkan pelabuhan menjadi terbengkalai. Tentu ini menjadi sangat disayangkan, karena uang-uang negara menjadi terbuang akibat ketidaklarasan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Pada kesempatan yang sama, Mardani juga memberi pendapatnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia menyampaikan bahwa, jika jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan itu bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.
“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt. Kasihan teman-teman kepala desa. Kita tuh, bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” tutur legislator Dapil DKI Jakarta I ini.
Mardani memiliki pemikiran bahwa, desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa, tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut. Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa. (*)