Soal Temuan BPK, Syaefuloh: Sudah Clear, Tak Ada kerugian Daerah

  • Bagikan
SUDAH CLEAR: Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengaku bahwa Pemprov DKI sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Pemprov DKI Jakarta hanya masalah administrasi.
Sebab, tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan terkait temuan BPK tersebut.
Pernyataan itu diutarakan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, pada Minggu (8/8) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan,” kata Syaefuloh melalui pernyataan di situs web Pemrov DKI yang dikutip pada Minggu (8/8).

Baca juga :   Kasus Aktif Corona Turun, Anies: Berkat Pengawasan Forkompimda

BPK menemukan pemborosan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 mulai dari anggaran belanja Rp1,1 miliar untuk pengadaan rapid test Covid-19 pada 2020 lalu, hingga kelebihan bayar gaji PNS.

BPK juga menemukan bahwa DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Nilainya mencapai Rp862,7 juta.

Baca juga :   Covid-19 DKI Landai, Anies: Itu Peran Jutaan Orang

Syaefuloh mengatakan sejumlah temuan BKP tersebut bersifat administratif, yang mana tak berdampak pada kewajaran laporan keuangan Pemprov DKI.

“Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut,” kata Syaefuloh.

Baca juga :   Anies Apresiasi Warga Datangi Sentra Vaksin

Lebih lanjut, Syaefuloh juga menekankan seluruh rekomendasi BPK tengah ditindaklanjuti oleh pihak terkait, mulai dari instruksi ke Kepala Dinas hingga teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.

“Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti. Insya Allah semua sudah clear,” ucap Syaefuloh. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *