Soal Rp 50 Miliar, Anies: Penjaminnya Pak Sandi, Begitu Menang, Dicatat Bukan Utang

  • Bagikan
SIKAP TERBUKA: Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2027-2022 menjelaskan secara jlentreh soal duit Rp 50 miliar di Channel YouTube Merry Riana, Sabtu (11/2). (foto: tangkapan layar).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan akhirnya buka suara soal dugaan adanya perjanjian utang sebesar Rp 50 miliar, kepada Sandiaga Uno yang menjadi pasangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Anies mengungkapkan, bahwa saat kampanye berlangsung, begitu banyak dana sumbangan yang masuk sebagai dukungan ke tim kampanyenya, saat dirinya dan Sandiaga Uno maju dalam Pilkada DKI Jakarta di 2017 lalu.

Sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak tersebut, diakui Anies, ada yang diketahui dan ada pula yang tidak diketahuinya. Namun, ternyata ada sejumlah dana sumbangan langsung, yang pemberinya minta dicatat sebagai utang.

Baca juga :   Terkait Putusan PN Jakpus Agar Pemilu Ditunda, Ahmad Basarah: Cacat Hukum, Bertentangan dengan UUD NRI 1945

“Yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang,” kata Anies dikutip INDOSatu.co pada Channel YouTube Merry Riana, Sabtu (11/2).

Menurut Anies, ada ketentuan dari dukungan atas sumbangan itu bahwa jika Anies-Sandi gagal memenangi Pilkada DKI Jakarta, maka dana sumbangan itu akan dicatat sebagai utang dan harus dikembalikan. Dan Sandiaga Uno sebagai penjaminnya.

Anies juga mengungkapkan, bahwa posisi Sandiaga di situ bukan sebagai pemberi pinjaman sebagaimana yang telah dipersepsikan oleh sebagian publik. Namun, Anies tidak membuka siapa pihak ketiga yang memberi dana sumbangan sebesar Rp 50 miliar, dengan menggunakan ketentuan perjanjian seperti itu.

Baca juga :   Anggap Jokowi Langgar Etika dan Konstitusi, Dewan Guru Besar UMY Gelar Keprihatinan

“Penjaminnya Pak Sandi. Jadi, uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung,” ujar Anies.

Dia mengakui, perjanjian itu dilakukan secara tertulis, dan dia sendiri lah yang menandatangani surat perjanjian itu. Meski demikian, dengan telah dimenanginya Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu oleh pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, maka utang Rp 50 miliar itu dinyatakan lunas dan tidak perlu dibayar sesuai isi perjanjian tersebut.

“Apabila kami menang pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan selesai. Jadi, sebagai bentuk dukungan. Itulah yang terjadi. Begitu pilkada selesai, menang, selesai. Perjanjian dibikin seperti itu, biar kita tambah semangat kali ya,” beber Anies.

Baca juga :   Terkait Penetapan sebagai Tersangka, Anies: Tom Lembong Pribadi yang Berintegritas

Sebelumnya, masalah utang Rp 50 miliar Anies kepada Sandiaga Uno itu, diungkap oleh politikus Partai Golkar, Erwin Aksa, saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored yang tayang Sabtu (4/2) yang lalu.

Erwin menyebut, saat putaran pertama Pilkada DKI 2017, Sandiaga sempat meminjamkan uang Rp 50 miliar kepada Anies, yang diperlukan untuk logistik pemenangan.

“Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies yang nilainya Rp 50 miliar barangkali,” kata Erwin. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *