Soal Rencana PKS Ajukan JR Presidential Threshold ke MK, Fahira: Saya Apresiasi dan Mendukung

  • Bagikan
BISA YAKINKAN HAKIM: Anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan, langkah PKS mengajukan judicial review (JR) presidential threshold ke MK dinilai bagus karena sebagai partai politik, PKS bisa menangkap keresahan publik luas terhadap akses dan polarisasi yang diakibatkan PT 20 persen untuk pencalonan presiden.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota DPD RI, Fahira Idris mengapresiasi dan mendukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajukan judicial review (JR) presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah PKS itu dinilai Fahira bagus, karena sebagai partai politik, PKS bisa menangkap keresahan publik terhadap ekses dan polarisasi yang diakibatkan patokan 20 persen ambang batas pencalonan presiden.

“Saya mengapresiasi dan mendukung rencana teman-teman di PKS, termasuk jika ada parpol lainnya yang juga akan mengajukan JR Presidential Threshold ke MK,” ujar Fahira Idris dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Sabtu (2/4)

Fungsi parpol itu, ungkap Fahira, salah satunya menangkap keresahan publik luas dan memperjuangkan lewat cara-cara konstitusional. Dan PKS, jelas dia, melakukan fungsi tersebut dengan baik. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen saat ini menjadi salah satu keresahan publik karena berbagai ekses dan polarisasi yang dihasilkannya. ‘’Semoga ikhtiar menguji presidential threshold ke MK ini menemui jalannya,” ujar Fahira.

Baca juga :   Bersyukur Berpasangan dengan Anies, Gus Imin: 30 Tahun Belum Tentu Bisa Terjadi

Menurut Fahira, setelah gugatan yang diajukan dirinya dan beberapa elemen masyarakat lainnya ditolak oleh MK, karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka saat ini perjuangan menguji presidential threshold ada di tangan partai politik sebagai pemegang legal standing.

Fahira berharap PKS dan partai politik lain yang akan mengajukan JR presidential threshold. Harapannya, kata Fahira, parpol itu mampu meyakinkan para hakim konstitusi dengan argumen yang kuat bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi dan prinsip dasar demokrasi.

Baca juga :   PKS Terima Sekber KIB, Demi Menangkan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024

Baginya, kata Fahira, pandangan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan calon yang terpilih akan memiliki legitimasi kuat, tidak sepenuhnya valid. Sebab, jelas dia, untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia, harus dimulai dari membentuk koalisi partai politik yang permanen dan melalui gaya kepemimpinan presiden yang efektif.

“Rakyat tidak mau lagi pilihannya dibatasi oleh aturan ambang batas 20 persen yang didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja. Semoga jihad konstitusi ini menemui jalannya atau dikabulkan oleh MK, sehingga Pemilu Presiden 2024 bisa digelar dengan lebih demokratis dengan menyajikan banyak alternatif calon pemimpin bangsa yang berkualitas. Bangsa sebesar Indonesia mempunyai banyak stok calon pemimpin yang berkualitas dan seharus demokrasi memberikan mereka pentas untuk dipilih langsung rakyat,” pungkas Senator asal Jakarta ini.

Baca juga :   Prabowo Dikabarkan Nyapres Lagi di 2029, KIM Beri Isyarat Mendukung

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu di sela-sela acara Bimtek Anggota Legislatif PKS di Surabaya (30/3) mengatakan partainya akan mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *