SELAIN mengimbau dan mengingatkan makin dekatnya Pileg dan Pilpres 2024, PBNU juga menyikapi kasus Rempang, Batam, Riau. Kawasan yang telah lama dihuni oleh masyarakat adat itu hendak dijadikan proyek startegis nasional (PSN) Rempang Eco City oleh negara. Namun, proyek tersebut menuai penolakan masyarakat Pulau Rempang, sehingga terjadi kericuhan dan bentrok antara warga dan aparat pada Kamis (7/9) lalu.
Menanggapi konflik agraria tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021. Persoalan yang dibahas dalam komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah tersebut membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.
“PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram,” tegas Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla saat Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (15/9).
Namun demikian, Gus Ulil menyampaikan bahwa PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang.
“Hasil Bahtsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita,” kata Gus Ulil.
Pemerintah, jelas Gus Ulil, tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan.
Muktamar Ke-34 NU menetapkan bahwa merampas tanah rakyat adalah tindakan yang dihukumi haram menurut syariat. Tanah yang dimaksud di sini termasuk yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun, tetapi belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh negara.
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” tambah KH Abdul Ghofur Maimoen, Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqiiyah, dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU di Gedung Serbaguna Unila, Bandarlampung, Jumat (24/12/2021).
Lebih lanjut, kiai yang akrab disapa Gus Ghofur itu mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun. Hal ini berlaku baik melalui proses iqtha’ oleh pemerintah maupun ihya’.
Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia, selain juga pembahasan ini berangkat dari konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan negara. Sejak UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijalankan, ketimpangan penguasaan agraria dan sumber daya alam semakin mendalam antara sektor pertanian rakyat dan pertanian/perkebunan besar atau antara sektor pertanian dan nonpertanian. Karenanya, Muktamar Ke-34 NU juga merekomendasikan agar Pemerintah menerbitkan regulasi pembatasan kepemilikan tanah mengingat terjadinya ketimpangan atas hal tersebut.
Sebaliknya, negara atau pemerintah seharusnya hadir memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya, berupa sertifikat. Sebab titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan. (*)