INDOSatu.co – JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) Cipta Kerja DPD RI kembali membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pada rapat kerja tersebut, DPD RI ingin mengetahui secara detail langkah-langkah atau tindak lanjut pemerintah terkait putusan itu.
“Kami ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun,” ucap Ketua Pansus Ciptaker DPD RI, Alirman Sori saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Dalam rapat tersebut, Alirman juga memberi catatan penting, bahwa Putusan MK itu telah memberikan sebuah arah baru terkait dengan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Putusan itu tak hanya mengabulkan secara formil terhadap pengajuan uji materi sebuah UU, tapi juga memberikan syarat terhadap pemberlakuan lebih lanjut dari sebuah UU,” ucapnya.
Alirman menambahkan, berdasarkan persoalan tersebut, guna menginventarisasi dinamika yang berkembang saat ini. DPD melalui Panitia Khusus Cipta Kerja mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan yang dimaksud, utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Kami juga ingin mendengarkan penjelasan berkenaan dengan amar Putusan MK yang menyatakan, bahwa penangguhan terhadap segala tindakan atau kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas,” tutur Alirman.
Sementara itu, Staf Ahli I Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, kebijakan pemerintah dan tindak lanjut atas Putusan MK berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Internal 29 November 2021. “Pemerintah akan menjalankan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya,” tutur Elen.
Elen menambahkan, atas penanguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru.
“MK tidak memberi penjelasan dan kriteria terhadap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Maka pemerintah dapat menginterpresentasikan atas tindakan atau kebijakan dan peraturan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai operasionalisasi UU Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku,” kata Elen.
Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI, Aji Mirni Mawarni mengatakan, masyarakat di daerah, khususnya para akademisi sering mempertanyakan substansi dari UU Cipta Kerja.
“Sebenarnya para akademisi-akademisi sering menanyakan susbstansi UU ini tidak ada perbaikan. Sebenarnya bagaimana pemerintah menanggapi itu?” tanya dia.
Menjawab pertanyaan itu, Elen menjelaskan bahwa, sebenarnya hal tersebut sudah dijawab dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Presiden. “Sebenarnya ini sudah dijawab dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Presiden,” paparnya. (adi/red)