Soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Komisi II Siap Dalami Dahulu

  • Bagikan
DALAMI PUTUSAN MK: Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyikapi putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencapresan oleh Mahkamah Konstitusi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan tersebut mendapat sambutan hangat publik. Apalagi, dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang krusial itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

Merespon putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa, putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

Baca juga :   Proporsional Terbuka Ciptakan Kanibalisme Politik, Muhammadiyah Usulkan Dua Sistem Alternatif

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret. Jadi, ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1).

Menurutnya, putusan MK itu merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

Baca juga :   Jelang Apel Siaga Perubahan, Faizal Singgung Istana Pantau Anies dan Paloh...!

Meski demikian, Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga :   Wakil Ketua MPR: Perlunya Tempatkan Etika Politik sebagai Gagasan Besar Bersama

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan.

Kedua, kata Wawan, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *