INDOSatu.co – JAKARTA – Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membeberkan fakta adanya unsur pesanan dalam putusan kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). “Pemesannya adalah rezim yang sedang berkuasa,” ujar Eggi Sudjana di Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Selain itu, Eggi juga menegaskan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 95 persen. “Hanya ganti kata pelaku jadi terdakwa,” ungkap Eggi
Eggi Sudjana berharap adanya keadilan. Selain itu, Eggi juga menegaskan untuk bidang yudikatif harus tetap dihukum. Hal yang sama dijelaskan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan. Dirinya menuding hakim telah mengcopy-paste dari artikel di laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.
“Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Chair menjelaskan unsur plagiarisme itu terdapat di bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. ‘’Ini adalah citra buruk bagi lembaga peradilan,’’ kata Chair. (ad/red)