Soal Penangkapan Farid Okbah, Tim Advokasi: Densus Tak Profesional
INDOSatu.co – JAKARTA – Penangkapan Ustad Ahmad Farid Okbah oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di kediamannya, di Perumahan Bulog, Jatisampurna, Bekasi, menuai protes keras. Cara penangkapan yang dilakukan Densus 88 itu dinilai tidak patut dan menyalahi prosedur.
“Selain menjemput paksa, sejumlah barang juga disita dan dijadikan barang bukti,” kata Ismar Syamsuddin, dari Tim Advokasi Bela Ulama Bela Ulama, dalam keterangan pers-nya, Rabu (17/11).
Selain ustad Farid, turut ditangkap pula, Dr Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat. Hingga saat ini, belum diketahui keberadaan dan kondisi ketiganya. “Sekarang, beliau ditahan dimana, kami belum tahu,” kata Syamsuddin.
Terkait dengan penangkapan tersebut, kata Syamsuddin, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mengaku protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law. Ustad Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah di tengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas, sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu Subuh.
Narasi terorisme, kata Syamsuddin, baik dikaitkan dengan Jamaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber. Sementara itu, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi ‘terorisme’ sebagai ekstra ordinary crime.
Karena itu, Syamsuddin mendesak kepolisian agar memberi akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang. Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama di depan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya.
Bukan hanya itu. Tim Advokasi juga menuntut kepada Polri untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustad Farid Okbah dkk. Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam.
Selain itu, kata Syamsuddin, tim advokasi juga mendesak agar pemerintah segera membubarkan Densus 88. Kinerja densus selama ini, alih-alih memberi perlindungan dan ketentraman kepada umat Islam, Densus 88 justru menimbulkan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus ketakutan di tengah umat Islam. (adi/red)