INDOSatu.co – JAKARTA – Untuk menghindari simpang-siur kabar soal pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, perlu mencabut pernyataannya. Sebab, hal itu dikhawatirkan membingungkan masyarakat di tengah pembatasan BBM bersubsidi itu.
Mulyanto menilai, pernyataan Luhut yang menyebutkan bahwa Pemerintah akan melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024 masih akan dikaji lebih dalam. Karena itu Luhut diminta untuk menarik dan mengklarifikasi ucapannya.
“Ini penting untuk meredam kesimpang-siuran serta keresahan yang terjadi di masyarakat,” kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (17/7).
Wakil Ketua F-PKS DPR RI itu menyebutkan pernyataan Luhut yang disampaikan pekan lalu itu terkesan tidak elok. Masak hadiah ulang tahun kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 bagi masyarakat berupa penerapan pembatasan BBM bersubsidi.
“Kalau hadiah mestinya kan bersifat positif, bukan kabar negatif seperti itu. Saya berharap Pak Luhut tidak keberatan untuk menarik pernyataan tersebut. Ini kan hal yang biasa,” tukas Mulyanto.
Menurut Mulyanto, lumrah saja kalau pernyataan seorang pejabat diralat dalam rangka mengurangi keresahan yang ada di dalam masyarakat. Bahkan, ralat tersebut dapat menjadi bernilai positif. Apalagi para Menteri yang terkait langsung dengan bidang ini juga tidak mendukung pernyataan tersebut.
Untuk diketahui wacana pembatasan BBM bersubsidi per 17 Agustus 2024 pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus. Sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Namun demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Tohir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membenarkan pernyataan tersebut.
Pemerintah tengah memperdalam masalah ini melalui rencana revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang sampai saat ini belum juga terbit. (*)