Soal MBG Pakai Dana Zakat, Dosen UMSurabaya: Jangan Tabrak Fungsi Zakat

  • Bagikan
JADI KONTROVERSI: Program makan begizi gratis (MBG) di salah satu sekolah SMP yang ditunjuk untuk ujicoba MBG program pemerintah.

INDOSatu.co – SURABAYA – Usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan pendanaan dari zakat menuai banyak tanggapan. Salah satunya datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM) Surabaya.

M. Febriyanto Firman Wijaya, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menilai, usulan Sultan terkait pendanaan MBG dari zakat perlu pembahasan lebih mendalam.

“Usulan Ketua DPD RI tentang penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis memerlukan evaluasi mendalam berdasarkan aspek teologis dan hukum.” ujar Riyan, sapaan akrab M. Febriyanto Firman Wijaya.

Baca juga :   Komposisi Ideal, Dua Srikandi Baru Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPD RI Wakili Jatim

Menurut Riyan, zakat dalam Islam memiliki tujuan spesifik, yaitu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)

Ia menjelaskan, sudah jelas dalam QS. At-Taubah: 60, bahwa terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya: Fakir, Miskin, Amil (Orang yang mengurus zakat), Mualaf (Orang yang baru masuk Islam), Riqab (Memerdekakan budak), Gharimin (Orang yang Memiliki Hutang), Fisabilillah (Berjuang di jalan Allah SWT), dan Ibnu Sabil (Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh).

Baca juga :   Bamsoet Serahkan Naskah Akademik PP Penggunaan Senjata Api Non TNI-Polri ke Kemenkumham

“Seharusnya, sebagai ketua DPD RI, Pak Sultan bisa memfilter dan melihat dalam aspek yang lebih luas dan perlunya pertimbangan secara mendalam, terutama penggunaan dana zakat,” kata Riyan.

Apa yang diusulkan Sultan, kata Riyan, jelas bertentangan dengan prinsip zakat yang mengutamakan mustahiq. Karena Program makan bergizi gratis (MBG) itu tidak secara spesifik menargetkan mustahiq, sehingga usulan tersebut dinilai tidak pas.

Riyan menegaskan, penggunaan dana zakat harus diprioritaskan untuk program yang sesuai dengan konsep zakat, seperti bantuan langsung kepada mustahiq atau  yang masuk dalam delapan golongan tadi.

Baca juga :   Hadiri Milad ke-58 KAHMI di Tuban, Anas Urbaningrum Minta Kader HMI Jaga Idealisme

Karena itu, lanjut Riyan, sebagai pejabat publik, apalagi Ketua DPD RI, pernyataan Sultan yang memberikan usulan dana zakat digunakan untuk MGB perlu dievaluasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan konsep zakat.

“Jangan sampai karena sesuatu hal, akhirnya menghalalkan segala cara, sehingga melanggar aturan teologis, salah satu adalah menabrak kaidah dan fungsi zakat itu sendiri,” pungkas Riyan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *