INDOSatu.co – JAKARTA – Upaya menjerat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar terkait dugaan pelanggaran karena mengajak istri, Rustini Murtadho berhaji, bakal sia-sia. Keputusan itu terungkap setelah MKD DPR tidak menemukan adanya pelanggaran tahap awal verifikasi administratif dan hukum dalam kasus penyalahgunaan kuota haji oleh sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam memastikan tidak adanya pelanggaran oleh Gus Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Timwas Haji 2024 dalam menggunakan fasilitas negara.
“Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK Nomor 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut,” kata Nazaruddin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/8).
Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang mengungkapkan bahwa Gus Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Musyanto menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI tersebut. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Lebih lanjut, MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 164/PMK. 05 Tahun 2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.
Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Gus Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, apa yang dilakukan Gus Imin tidak melanggar kode aetik maupun aturan yang menyertainya.
“Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses dimana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Karena itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Nazaruddin.
MKD, kata Nazaruddin, akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kasus penyelewengan kuota haji. Hal ini dikarenakan Gus Imin mengikutsertakan istrinya, Rustini Murtadho, sebagai anggota tim pengawas (timwas) haji.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Dia mendatangi MKD seorang diri untuk melaporkan penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan Gus Imin.
“Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekusaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji,” kata Musyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Musyanto menyebut tindakan Gus Imin bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Karena itu, Musyanto membuat laporan tersebut ke MKD DPR RI. (*)