Soal Klaim Parpol Setuju Amandemen UUD 1945, MKD DPR: Bamsoet Langgar Kode Etik

  • Bagikan
BACAKAN PUTUSAN: Suasana sidang kode etik yang digelar MKD DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (24/6).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik yang menimpa Bamsoet itu terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Dia mengatakan, Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

Baca juga :   Isu Jokowi 'Pasang' Calon, Airlangga Pastikan Munas Golkar Digelar Desember 2024

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. “Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang membacakan butir putusan terakhir.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI. Adang mengatakan, setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

Baca juga :   Soal Bisnis PCR, Menteri Erick Thohir Dibela Aktivis

Menanggapi hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan pandangan itu ke publik. “Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa, Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” kata Bamsoet.

Bamsoet tak memberikan pandangannya terkait keputusan itu agar tidak menjadi polemik. Ketika ditanyai, ia belum memenuhi klarifikasi dari MKD “Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” tandasnya.

Baca juga :   Anggap Aneh Vonis Bebas Ronald Tannur, Adang: MA dan KY Harus Periksa Hakim

Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari.

Itu terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 usai menerima mantan Ketua MPR RI Amien Rais beberapa waktu lalu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *