Soal Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Misbakhun: Itu Hanya ‘Fait Accompli’ Pemerintah

  • Bagikan
BERATKAN PETANI TEMBAKAU: Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada pada tahun 2023-2024 menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang akan diterapkan pada tahun 2023-2024 menuai kritik tajam anggota parlemen. Bahkan, keputusan kenaikan CHT dari pemerintah itu dinilai sepihak (fait accompli).

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun menilai regulasi tersebut sangat memberatkan bagi para petani tembakau. Sebab, dengan kenaikan cukai tembakau tersebut, mengakibatkan rontoknya harga dan memperlambat penyerapan.

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT. Dalam 3 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen,” ungkap Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Baca juga :   Sapa Belasan Ribu Simpatisan-Relawan, Anies Orasi Kebangsaan di Edutorium UMS

Misbakhun memaparkan, salah satu rontoknya ekonomi petani tembakau selama lima tahun terakhir ini merupakan dampak kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif CHT, jelas politisi Fraksi Golongan Karya (F-Golkar) itu, diyakini membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung serta mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani digunakan untuk bahan baku rokok.

Baca juga :   Siaga Bencana Cuaca Ekstrem, Menko PMK: Diperlukan Laporan yang Cepat dan Tepat

Sehingga, kata politisi asal Pasuruan, Jawa Timur itu, menganggap bahwa keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023-2024 merupakan upaya fait accompli. Dengan tidak melibatkan DPR, Misbakhun menganggap, pemerintah hanya mengambil keputusan sepihak, tanpa mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

“Secara makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat terhadap tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?,” terang Misbakhun.

Baca juga :   Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bicara soal Kepemimpinan, Anthony: Tidak Patut Bicara Begitu

Menyikapi fenomena tersebut, Misbakhun bersama dengan para anggota Komisi XI berencana akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut. Agenda ini, menurut dia, menjadi krusial mengingat Indonesia diramalkan akan menghadapi masa krisis pada tahun mendatang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *