Soal Kasus Bupati, Anwar: Bukti Sudah Cukup, Minta Polda Umumkan Hasil Gelar Perkara

  • Bagikan
NILAI BUKTI KUAT: Anwar Sholeh, mantan Ketua DPRD Bojonegoro meminta Polda Jatim segera mengumumkan hasil gelar gelar perkara kasus perbedaan akta otentik Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah. Apalagi, bukt-bukti juga sudah cukup.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Lama menunggu, Anwar Sholeh meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk segera merilis hasil gelar perkara kasus dugaan pemalsuan akta otentik Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah. Sebab, sudah hampir dua pekan, hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan ke publik.

‘’Saya sebagai pelapor jelas meminta Polda Jatim segera mengeluarkan hasil gelar perkara kasus tersebut,’’ kata Anwar Sholeh kepada INDOSatu,co, Jumat (5/8).

Dalam kasus tersebut, Polda akhirnya mengambil alih gelar perkara kasus tersebut pada 26 Juni lalu, yang mestinya bisa dilakukan di Polres Bojonegoro. Sebagai pelapor, Anwar saat itu juga datang ke Polda untuk keperluan gelar perkara tersebut.

‘’Jadi, sekali lagi, tolong Polda Jawa Timur segera umumkan hasil gelar perkara kasus dugaan pemalsuan atas nama bupati tersebut,’’ kata mantan ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu.

Baca juga :   Buntut Pergi ke Luar Negeri, Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Gubernur Khofifah

Anwar pun menukil Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Dalam Perkap tersebut disebutkan, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, kata Anwar, maka penyelidikan kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, polisi juga segera bisa menetapkan tersangkanya.

‘’Kan begitu alurnya. Lho ini yang ngomong bukan Anwar, tapi Peraturan Kapolri lho. Karena itu, supaya masayarakat juga tidak menunggu-nunggu, akan lebih bijak kalau Polda Jatim segera mengelaurkan hasil gelar perkara kasus tersebut,’’ kata Anwar.

Terkait keberlanjutan kasus tersebut, Anwar sepenuhnya memasrahkan pada proses hukum melalui jalur pengadilan. Apapun yang diputuskan pengadilan, Anwar mengaku siap menghormati. ‘’Kan bukti-bukti sudah sangat jelas. Istilah Jawa-nya cetho welo-welo (terang seterang-terangnya, Red). Karena itu, apapun keputusan pengadilan, ya kita hormati,’’ kata Anwar.

Baca juga :   Diterima Presiden, Haedar Minta Jokowi Buka Muktamar ke-48 Muhammadiyah-Aisyiah di Solo

Upaya Anwar dalam kasus tersebut benar-benar menguras waktu, tenaga, dan pikiran. Anwar meminta proses hukum kasus tersebut akan menemukan keadilan yang sebenarnya. Apalagi, penanganan perkara tersebut memakan waktu setahun lebih sejak dua kasus dugaan pemalsuan akta otentik milik bupati Bojonegoro dilaporkan ke Polres Bojonegoro.

Dalam kasus tersebut, Polres Bojonegoro telah mendatangkan Marcus Priyo Gunarto, saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Marcus merupakan guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum UGM. Setelah keterangan ahli didapat, kasus tersebut ditarik dan dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.

Baca juga :   Terkait Laporan Wabup ke Bupati, Kombes Gatot: Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

Diketahui, Anwar melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat atau akta otentik terhadap Bupati Bojonegoro. Anwar meyakini bahwa telah ditemukan ketidaksesuaian nama ijazah yang dimiliki mantan anggota DPR RI dari PKB tiga periode tersebut. Baik ijazah pendidikan maupun akta otentik lainnya, berupa akta lahir.

Yang kedua adalah soal perbedaan nama ijazah yang dimiliki bupati Bojonegoro. Untuk ijazah SD, MTs dan ijazah yang terakhir MA yang dikeluarkan pada 1987 tertulis atas nama Muk’awanah. Sementara, ijazah S1, S2 dan S3 yang dikeluarkan berbagai lembaga pendidikan Perguruan tinggi tertulis nama Anna Mu’awanah.

Anwar meyakini bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang disahkan pada tanggal 8 Juli 2003. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *