Soal Hukuman Mati Sambo, Margarito: Kita Hormati, Tapi Vonis Itu Berlebihan

  • Bagikan
TIMBUL POLEMIK: Pakar hukum dari Universitas Khairun, Ternate, menilai bahwa vonis mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo sangat berlebihan. Sebab, vonis tersebut melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menuai perdebatan. Salah satu yang menyoal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu adalah Margarito Kamis, pakar hukum dari Universitas Khairun, Ternate. Margarito menilai, vonis hukuman mati untuk Sambo itu sangat berlebihan.

“Sebagai akademisi, kita menghormati seluruh proses peradilan dalam kasus Sambo itu. Tapi itu (vonis, Red) sangat berlebihan,” kata Margarito saat dihubungi INDOSatu.co via ponselnya, Selasa (14/2).

Dalam penegakan hukum, kata Margarito, majelis hakim idealnya tetap harus mempertimbangkan sisi dan asas yang lebih manusiawi. Dan vonis mati itu jauh dari asas kemanusiaan.

Baca juga :   Soal Usulan Pergantian Fadel, Margarito Anggap Legal, Dahlan Pido: Tidak Paham Substansi

“Sekali lagi, saya menghormati proses hukum itu. Tetapi vonis mati itu akan menimbulkan masalah baru,” kata Margarito.

Margarito menilai, vonis untuk Sambo itu berlebihan karena melampaui dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus Sambo, JPU hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Iya kan. Itu yang saya anggap berlebihan,” kata Margarito singkat.

Bukankah vonis itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun publik? Margarito mengatakan bahwa, putusan hukum itu harus berdiri sendiri, dan bukan atas desakan, apalagi tekanan publik. Karena posisi hakim dalam kasus tersebut memang harus mandiri.

Baca juga :   Respons Sikap KPK, Margarito: Hentikan Kasus Formula E

“Apalagi jika putusan disertai unsur balas dendam. Itu yang tidak boleh dan jangan sampai itu terjadi,” kata Margarito.

Peradilan, kata Margarito, harus mempunyai semangat dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam kasus tersebut, ungkap Margarito, hukuman diharapkan dapat mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang yang lebih baik.

Dalam pandangan Margarito, dengan vonis seumur hidup sebagaimana tuntutan JPU, itu sudah dianggap lebih manusiawi. Sayangnya, majelis hakim justru memperberat dengan hukuman.

“Yang pasti, vonis akan memunculkan permasalahan lebih dalam lagi. Saya pikir vonis seumur hidup saja, itu sudah bagus,” kata Margarito.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

Baca juga :   Komisi III Pastikan 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK Berlangsung Transparan

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambung Wahyu. Vonis itu pun disambut riuh mengunjung sidang. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *