Soal Gugatan Ilmi Zada, Didik: Itu Tindakan Melawan Partai dan Ketum

  • Bagikan
SIAP LADENI GUGATAN: Pj Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto mengatakan gugatan kader Partai Demokrat Tuban, Muhammad Ilmi Zada dianggap melawan Partai Demokrat.

INDOSatu.co – TUBAN – Sikap Muhammad Ilmi Zada yang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), ditanggapi Pj Ketua DPC Partai Demokrat Tuban Didik Mukrianto. Sebab, upaya yang ditunjukkan Ilmi itu, merupakan tindakan melawan partai dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pj Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto membeberkan, tindakan yang dilakukan kadernya tersebut, secara tidak langsung menunjukkan sikap tidak patuh terhadap keputusan partai dan bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melawan keputusan DPP Partai Demokrat. “Tindakan yang bersangkutan juga bisa dikategorikan sebagai tindakan in-subordinasi, sehingga layak untuk diberikan tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa menoleransi jika ada tindakan kader yang tidak patuh terhadap keputusan partai, termasuk konstitusi partai. Padahal, yang bersangkutan menjalankan fungsi dan representasi partai di DPRD. “Yang jelas tidak mungkin ada toleransi bagi kader yang melakukan hal tersebut (melawan keputusan partai, Red),” jelasnya.

Baca juga :   Terpilih Tujuh Formatur, Siap Bentuk Pengurus 2021-2026

Sejatinya, kata Didik, apa yang dilakukan partai terkait PAW merupakan hal yang biasa dan siapapun pasti akan menghadapinya, karena PAW merupakan alat kelengkapan di DPRD, sehingga hal ini merupakan kewenangan yang sepenuhnya ada di tangan partai politik. PAW juga hal yang biasa saja dalam sistem partai politik, seperti layaknya rotasi di alat kelengkapan yang lain, misalnya, komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Rotasi, kata dia, merupakan penyegaran dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Dengan demikian, PAW merupakan hal yang biasa terjadi dan lumrah di tubuh partai. Maka sudah semestinya di patuhi, karena itu sudah perintah partai,” urainya.

Baca juga :   Empat Korban Belum Ditemukan, SAR Hentikan Pencarian

Didik mengaku, PAW yang dilakukan terhadap Muhammad Ilmu Zada, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, yakni sesuai dengan Undang-undang (UU) MPR, DPD, DPR, dan DPRD, UU Partai Politik, Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 serta AD/ART Partai Demokrat dan Tata tertib DPRD Tuban, dimana penggantian tersebut adalah menjadi kewenangan Partai Politik. “Yang terpenting bagi kami, PAW tersebut sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya,” bebernya.

Lebih lanjut, sesuai UU Partai Politik (Parpol), jelas menyatakan bahwa jika keberatan dengan PAW tersebut, maka mekanismenya adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai yang masuk kategori sengketa internal.

Meski demikian, jika ada kadernya yang lebih memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. “Namun, gugatan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan,” ujar pria yang juga anggota DPR RI itu.

Baca juga :   Dua Palang Pintu Diresmikan, Bupati Lamongan: Tekan Angka Kecelakaan

Menurut dia, pihaknya juga sudah mempersiapkan semuanya dengan baik, untuk menghadapi gugatan Muhammad Ilmu Zada yang sampai sekarang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban.

Sementara itu, Muhammad Ilmi Zada, hingga berita ini diturunkan, masih belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui WhatsApp (WA), tidak ada respons.

Seperti diberitakan, Partai Demokrat melakukan PAW dengan mengganti Muhammad Ilmi Zada, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Tuban. Jabatan itu kemudian digantikan oleh kader lainnya dari Partai Demokrat, yakni Imam Sutiono. Hal itu tersurat dalam SK Nomor: 94/SK/DPP.PD/VI/2021.
Tak terima atas putusan itu, Muhammad Ilmi Zada akhirnya mengajukan gugatan ke PN Tuban. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada, Rabu (1/9). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *