Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Ketua KPK Pastikan Panggil Kaesang dan Bobby

  • Bagikan
DEMI KEADILAN: Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa KPK akan memanggil Kaesang dan Bobby terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang dilaporkan elemen masyarakat ke KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah sempat membatalkan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait adanya laporan dugaan gratifikasi jet pribadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berbalik arah. Kini lembaga anti rasuah itu memastikan akan memanggil Kaesang Pangarep untuk kasus tersebut, Bukan hanya itu. KPK juga akan memanggil dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, juga menantu Presiden Jokowi dengan dugaan kasus yang sama.

“Iya pasti, cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9).

Pimpinan KPK, kata Nawawi, menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memproses laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret keluarga Presiden Jokowi. “Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan,” ujarnya.

Baca juga :   Hadiri Bimtek dan Pemenangan Pilkada PAN, Prabowo Bicara soal Arti Kesetiaan

Sebelumnya, KPK batal melakukan klarifikasi terhadap Bobby dan Kaesang terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi ini. Dengan akan dipanggilnya Kaesang dan Bobby untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi, kasus tersebut tentu menjadi babak baru, pasca lengsernya Jokowi yang tidak lama lagi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak menerima tekanan dari pihak luar terkait klarifikasi Kaesang dan Bobby dalam kasus tersebut. “Sama sekali tidak ada tekanan,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9).

Baca juga :   Hadiri Mukernas III MUI 2023, Anies dan Prabowo Sampaikan Program Unggulan

“Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana,” sambungnya.

Tessa mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Jokowi itu lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ia mengatakan, alasan KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke PLPM agar jangkauan mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi.

“Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya,” ujarnya.

Baca juga :   Lawan Pelaku Kecurangan Pilpres 2024, Umat Islam Bandung Serukan Jihad

Tessa menjelaskan, mekanisme Direktorat PLPM ini adalah laporan akan diverifikasi sekitar dua hari. Kemudian, laporan ditelaah sekitar 8-14 hari. Ia mengatakan, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.

Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. Namun, ia mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,” ucap dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *