Soal Donasi Rp 2 Triliun, Mabes Periksa Kapolda Sumsel

  • Bagikan
URUSAN INTERNAL: Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers terkait rencana pemeriksaan para pejabat di Polda Sumsel.

INDOSatu.co – JAKARTA – Polemik donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio terus menjalar. Mabes Polri akhirnya mengirim tim internal untuk memeriksa Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan tersebut buntut dari polemik sumbangan Rp 2 triliun dari ahli waris keluarga pengusaha Akidi Tio, di Palembang.

Argo mengatakan, pemeriksaan Kapolda dilakukan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwassum), Pengamanan Internal (Paminal), serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “Pemeriksaan ini tentunya sebagai ranah internal (kepolisian) untuk klarifikasi, untuk melihat kejelasan seperti apa awal mula kasus ini,” ujar Argo, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8).

Baca juga :   Terkait Rp 2 Triliun, Kapolda: Saya Kurang Hati-hati

Argo mengatakan, Mabes Polri masih menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang ditangani penuh oleh Polda Sumsel. Akan tetapi, kata dia, perlu bagi Mabes Polri untuk meminta penjelasan, dan alur soal permasalahan sumbangan yang berujung menjadi polemik tersebut. “Jadi kami, menurunkan tim internal ya,” terang Argo menambahkan.

Sebelumnya, ahli waris keluarga pengusaha Akidi Tio, menjanjikan untuk memberikan sumbangan berupa uang Rp 2 triliun kepada pemerintah. Sumbangan tersebut, keluarga katakan untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Saat menyampaikan sumbangan tersebut, pada 26 Juli lalu, pihak keluarga mengumumkan terbuka bersama pemerintah daerah, dengan mengundang petinggi kepolisian daerah, serta sejumlah tokoh.

Baca juga :   Posisi Hakim MK Berimbang, Refly Harun: Gugatan 01 dan 03 Berpeluang Menang

Argo mengatakan, dalam penyampaian sumbangan itu, putri dari Akidi Tio, yakni Heriyanti Tio sekaligus menyerahkan bilyet giro bertuliskan Rp 2 triliun ke Kapolda Sumsel. Bilyet giro tersebut, dikatakan dapat dicairkan pada 2 Agustus kemarin. “Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan ke bank dengan yang bersangkutan (ahli waris), untuk mengambil dana tersebut (Rp 2 triliun), ternyata dari bank memberi keterangan saldo tidak cukup,” kata Argo melanjutkan.

Baca juga :   Hadiri Rakornas BNPB 2022, Menko PMK Ingatkan Lima Arahan Presiden

Karena kondisi saldo yang tak mencukupi tersebut, publik menilai adanya dugaan pembohongan massal. Kata Argo, atas pengecekan saldo yang tak cukup, Polda Sumsel, melakukan penyelidikan. Kepolisian di Palembang, kata Argo, sudah memeriksa lima orang yang terkait dengan janji Rp 2 triliun tersebut.

“Sementara ini, kepada lima orang yang terkait kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk Bu Heriyanti, Pak Darmawan, dan beberapa kerabat lainnya, juga ahli dimintai keterangan,” terang Argo. (“)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *