INDOSatu.co – JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka pada Senin, (10/1). Tidak hanya itu, mantan politikus Partai Demokrat tersebut juga langsung dijebloskan ke penjara.
Status tersebut ditetapkan setelah kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.
“Jadi, setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin (10/1) malam.
Terkait kasus Ferdinand itu, Ramadhan mengatakan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
“Setelah itu, proses selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. (za/red)