Sita Ribuan Batang Rokok, Gempur Rokok Ilegal di Lamongan Terus Dimasifkan

  • Bagikan
BARANG ILEGAL: Penampakan hasil operasi ribuan batang rokok yang diamankan petuags gabungan Satpol PP Lamongan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik yang digelar di wilayah Kecamatan Pucuk, Rabu (10/7).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pelaksanaan gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dimasifkan. Hal itu dibuktikan dengan penyitaan sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil diberantas. Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik itu digelar di wilayah Kecamatan Pucuk, Rabu (10/7).

Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong. Dari hasil temuan rokok ilegal tersebut, langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.

Baca juga :   Pj. Bupati Adriyanto: BBGRM Jadi Momentum Hidupkan Budaya Gotong Royong

“Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito.

Jarwito menegaskan, implementasi tertib cukai sangat penting karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).Mengingat Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.

Baca juga :   Anggap Pemerintah Tak Sejahterakan Rakyat, HMI-GMNI-PMII Demo di Kantor DPRD

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. Yangmana DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tegas Jarwito.

Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat, secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal. (*)

Baca juga :   Jadi Program Prioritas Lamongan, 41 Ruas Jamula Ditargetkan Tuntas Tahun 2022
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *