Sinergitas Pungutan dan Opsen Pajak Daerah, Pj. Sekda Teken Kerjasama Optimalisasi PAD

  • Bagikan
BUKTI KERJA SAMA: Pj. Sekda Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito (dua dari kanan) menunjukkan berita acara kerja sama optimalisasi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah kerja bareng Pemprov Jatim dan Pemkab Bojonegoro di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/11).

INDOSatu.co – SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kerja sama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan antara Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12) siang.

Selain Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono, acara tersebut juga dihadiri Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI; Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur; Sekda Kabupaten/ Kota se Jawa Timur dan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pemkab Bojonegoro sendiri dihadiri langsung oleh Pj. Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito.

Baca juga :   Ketua Dekranasda Dian Adiyanti Kenalkan Batik Jonegoroan di BFF 2024

Sebelum memasuki penandatanganan perjanjian kerja sama, acara diawali dengan laporan kegiatan oleh kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan bahwa, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota, meliputi sinergitas pendanaan (cost sharing) sebesar 1 perse sampai dengan 2 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB.

Selain itu, diperlukan sinergitas kegiatan pemungutan pajak daerah, sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.

Baca juga :   Pasca Penahanan Gus Muhdlor, Pj. Gubernur: Wabup Sidoarjo Akan Jabat Plt Bupati

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengingatkan bahwa, Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber penerimaan bagi Kabupaten/Kota, sehingga kemandirian keuangan daerah dapat terwujud dengan optimal dan tidak tergantung pada dana tranfer.

Selain itu, kata Adhy, penyelesaian tunggakan atas pajak juga dapat dipungut dengan optimal melalui pemungutan bersama antara Bapenda Provinsi Jawa Timur dengan Bapenda Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sedangkan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI selaku keynote speaker memberikan apresisi yang luar biasa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak cepat dalam mempersiapkan pelaksanaan Opsen pajak daerah dibandingkan Pemerintah Provinsi.

Baca juga :   Dampak Predikat Naik Kelas, Lamongan Turut Bergerak Serempak untuk RB Berdampak

Karena itu, kata Dirjen Bina Keuangan, pihaknya mengimbau agar sinergitas dapat dilaksanakan dengan optimal, sehingga percepatan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan maksimal.

Acara ditutup dengan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Sekda Kab/Kota se Jawa Timur. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *