INDOsatu.co – UNGARAN – Jumlah anak terdampak Covid-19 di Jawa Tengah tercatat mencapai 10 ribu tersebar di 35 kabupaten/ kota. Penanganan yang dibutuhkan tidak hanya jangka pendek, namun juga jangka panjang guna menjamin serta memastikan hak- hak anak terdampak pandemi Covid-19 dapat terpenuhi.
“Karena kebutuhan pemenuhan hak mereka tidak hanya saat ini saja. Terutama anak ditinggalkan oleh orang tuanya masih tidak semuanya berusia remaja atau menjelang dewasa. Belum lagi bagaimana nasib mereka ketika saudara atau kerabatnya juga tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dra Retno Sudewi APT MSi MM dalam acara ‘Angkringan Hybrid’ dengan topik ‘Menyelamatkan Masa Depan Anak Terdampak Pandemi Corona’ yang digelar Yayasan Akatara- Jurnalis Sahabat Anak (JSA) dan Unicef Indonesia di Agra Lounge, The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, kemarin sore.
Menurut Retno, anak- anak terdampak pandemi Covid-19 yang kini berstatus yatim maupun yatim piatu—perlu mendapatkan jaminan bisa mewujudkan cita- citanya. “Sehingga sinergitas semua komponen bangsa dengan berbagai kapasitas dan kemampuanya perlu hadir menyelamatkan masa depan mereka,” tambahnya.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lafri Prasetyono menyampaikan, dalam membantu anak- anak terdampak Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menginisiasi program ‘Aku Sedulurmu’ yang dilaksanakan hingga di tingkat satuan wilayah (polres).
Program ini, menurut dia, terinspirasi dari banyaknya laporan maupun temuan anggota Bhabinkamtibmas di lapangan, terhadap nasib anak-anak ‘mendadak’ harus berstatus yatim, piatu, bahkan yatim piatu setelah orang tua mereka meninggal dunia akibat terdampak pandemi Corona.
Secara riil, program ini diwujudkan memberikan dukungan pemenuhan berbagai kebutuhan dan hak dasar mereka. Dalam jangka panjang Polda Jawa Tengah juga bersinergi dengan berbagai instansi berkewajiban memberikan penanganan kepada anak-anak –yang karena pandemi Covid-19– menjadi anak kurang beruntung.
Misalnya, dalam hal pendampingan, jajaran Polda Jateng juga berkoordinasi dengan masing-masing dinas/pemangku kepentingan dalam hal perlindungan anak, dinas sosial. “Termasuk dinas pendidikan dan seterusnya, yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak,” jelas Lafri.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Semarang, Drs H Munashir MM menyampaikan, Baznas sebagai representasi lembaga pengelola dana umat, juga berkewajiban berperan menyelamatkan masa depan anak- anak terdampak pandemi korona.
Selain mendukung berbagai kebutuhan dasar, Baznas Kabupaten Semarang juga merespons aspek kebutuhan anak dalam hal pendidikannya. Tentu, Baznas Kabupaten Semarang melalui relawan yang terdekat dengan masyarakat melaksanakan asesmen menginventarisasir jumlah anak terdampak pandemi Covid-19 di wilayah kerjanya.
Selanjutnya, Baznas Kabupaten Semarang menyiapkan dukungan biaya pendidikan bersumber dari dana telah diamanahkan oleh umat tersebut.
“Kami menyiapkan dana pendidikan untuk anak- anak tersebut hingga mereka lulus jenjang SMA sederajat,” katanya.
Sosialog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih melihat sinergi berbagai potensi masyarakat bakal menjadi kekuatan menyelamatkan masa depan anak- anak terdampak pandemi Covid-19 tersebut.
Tidak hanya pemerintah dengan para pemangku kepentingannya, juga komponen masyarakat lainnya. Sejak isu anak terdampak pandemi mengemuka– tidak hanya aparat kepolisian, berbagai kekuatan masyarakat bergerak bersama untuk anak- anak terdampak pandemi tersebut. Baik kekuatan lembaga filantrofi, lembaga sosial keagamaan, kekuatan organisasi kemasyarakatan.
“Terpenting adalah mengelola kekuatan yang besar tersebut bisa sinergis, efektif, tidak tumpang tindih dan tidak overlapping dalam menyelamatkan masa depan anak terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya. (*)