INDOSatu.co – LAMONGAN – Otonomi daerah menciptakan ruang yang lebih bebas dalam mengambil suatu kebijakan daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai dengan pemahaman dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Sebagai bentuk sinergitas Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati terkait Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), di Command Center Lt. 3 Pemda Lamongan, Selasa (31/1,).
Menurut Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan, MoU tersebut merupakan momen penting dalam pelaksanaan pemerintahan di Lamongan. Sebab, memuat berbagai poin penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan berlandaskan hukum. Poin penting tersebut, diantaranya terkait bantuan hukum, perimbangan hukum, tindak hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), mitigasi hukum, dan kerja sama hukum lainnya.
“Kami berharap dokumen MoU bukan dukungan statis, melainkan dinamis. Akan terus bergerak di berbagai kegiatan yang bersubstansi di dokumen dan memberikan kemanfatan yang sebesar-besarnya untuk mencapai kejayaan,” kata Pak Yes.
Pak Yes berharap, melalui MoU tersebut, pemerintah yang tidak luput dari gugatan maupun penggugat, Kejari Lamongan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.
Selain itu, Dyah mengungkapkan, setelah adanya MoU ini, diharapkan adanya sinergitas Pemkab Lamongan dengan Kajari dalam setiap perencanaan kebijakan, agar tercipta pemerintahan yang transparan, akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya ingin nanti kesulitan-kesulitan ini dapat kita pecahkan bersama. Mumpung awal tahun, mari kita bersama-sama dan diskusikan untuk mencari solusi setiap kebijakan yang akan diambil agar tidak ada kesalahan ke depannya,” pungkas Dyah. (*)