Silatsus, ICMI Orda Bojonegoro Gelar Kajian UU Kesehatan di Kampus STIE Cendekia

  • Bagikan
KAJIAN KESEHATAN: dr. Pramono Apriawan Wijayanto (kanan), menyampaikan paparan dalam Kajian Telaah Kritis UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di di Kampus STIE Cendekia, Bojonegoro, Ahad (12/11).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Manajemen Rumah Sakit atau dokter, dipastikan tidak akan memilih dan memilah dalam memberi pelayanan kepada pasien, termasuk memberi obat sekalipun. Semua pasien diperlakukan yang terbaik. Pernyataan tersebut disampaikan dr. Pramono Apriawan Wijayanto, M.KM, FISQua menjawab pertanyaan audiens dalam acara Kajian Telaah Kritis UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kajian mengangkat UU Kesehatan dalam rangka Silaturrahmi Khusus (Silatsus) pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Bojonegoro, Ahad (12/11), di Kampus STIE Cendekia, Jalan Cendekia Nomor 22 Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu sangat menarik. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari audiens. Sayangnya, waktu yang terbatas membuat banyak pertanyaan tidak terakomodasi.

Apalagi sebelumnya, UU Kesehatan yang merupakan salah satu bagian UU Omnibus Law yang pengesahannya menimbulkan banyak kontroversi  karena dianggap tidak mewakili organisasi maupun profesi di bidang kesehatan. Bahkan, beberapa kali insan kesehatan melakukan aksi demo terkait undang-undang tersebut.

”Tapi apapun bentuknya, UU Kesehatan itu akhirnya disahkan. Dan mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita terima. UU Kesehatan berlaku pada Agustus 2023,” tambah moderator dr. Lutfi Kurniawan Putra.

Baca juga :   Pulse Oksimeter Dinilai Turunkan Angka Kematian PJB Kritis pada Bayi Baru Lahir

Dalam paparannya, dr. Pramono mengatakan, Omnibus Law merupakan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi Omnibus Law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak.

”Nah, UU Kesehatan itu merupakan bagian dari sub UU yang ikut didalam UU Omnibus Law,” kata dr. Pramono.

Maksud pemerintah, kata dr Pramono, jelas sangat baik. Yakni menyederhanakan sekian banyak UU menjadi satu. Harapannya, kata dia, agar aturan atau undang-undang yang tumpang tindih bisa disederhanakan. Meski demikian, ada beberapa pasal yang perlu diganti karena keberadaannya menyulitkan para praktisi kesehatan, terutama dokter.

”Ada beberapa pasal, tapi alhamdulillah bisa direvisi, sehingga memudahkan semua pihak, baik praktisi kesehatan maupun pasien,” kata dr. Pramono yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bojonegoro ini.

Baca juga :   Realisasikan Program Prioritas, Bupati Yuhronur Ajak IDI Wujudkan Lamongan Sehat

Misalnya, kata dokter Pramono, pasal 4 ayat 1 huruf c, bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan perawatan kesehatan hingga kesembuhan.” Kemudian Pasal 164 ayat 4 menyebutkan, “Fasilitas pelayanan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membeeri layanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengutamakan layanan kesehatan kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif kepada pasien secara maksimal sampai diperoleh kesembuhan.

”Jika ditelaah secara serius, pasal dan ayat ini sepertinya bagus, namun justru membuat dokter semakin takut untuk menangani pasien. Karena resikonya juga besar.  Dan yang perlu diingat bahwa, kesembuhan itu hak mutlak Allah SWT. Dokter sekalipun, hanya berikhtiar untuk membantu, bukan yang memutuskan pasien sembuh dari penyakit,” kata dr. Pramono.

Namun, setelah beberapa kali aksi penolakan insan kesehatan dari berbagai profesi, baik di DPR maupun di Monas Jakarta, pasal dan ayat yang dimaksud akhirnya menjadi berubah; …sampai diperoleh kesembuhan (pasal 164) dihilangkan, sehingga pasal 164 ayat 4 berbunyi; “Fasilitas pelayanan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengutamakan layanan kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif kepada pasien berdasarkan upaya terbaik.”

Baca juga :   Guru Besar UGM: Obat Sakit Kepala Aman Dikonsumsi, Bukan Sumber Penyebab Anemia Aplastik

“Dasarnya ya itu tadi, bahwa kesembuhan adalah hak mutlak Allah SWT. Dokter dan tenaga medis hanya berikhtiar terbaik untuk kesembuhan pasien,” kata dr. Pramono.

Saking menariknya materi yang diangkat dalam Silatsus ICMI Bojonegoro itu, tak terasa, sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan. Saat dibuka sesi tanya jawab, karena terbatasnya waktu, akhirnya hanya dua penanya, padahal banyak peserta silatsus yang ingin mengajukan pertanyaan.

Sementara itu, Ketua Umum ICMI Bojonegoro Hanafi mengapresiasi pelaksanaan silatsus pengurus ICMI Orda Bojonegoro, apalagi disertai dengan pembahasan masalah-masalah yang aktual di tengah kehidupan masyarakat.

”Jika sekarang kita mengangkat tema kesehatan, insyaallah pertemuan yang akan datang akan membahas tema-tema menarik lainnya. Hukum, budaya, politik dan sebagainya. Politik yang dibahas adalah ilmunya bukan praktiknya. Sebab, ICMI bukan lembaga politik, tapi lembaga cendekiawan,” pungkas Hanafi sambil menutup Silatsus pengurus ICMI Orda Bojonegoro. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *