Sikapi Usul Kak Seto, Jumhur Hidayat: Bayi Anak Tersangka PC Juga Punya Hak Asasi

  • Bagikan
SIKAPI BALITA FERDY SAMBO: Pemerhati masalah Sosial, Moch. Jumhur Hidayat memaklumi usulan Kak Seto, agar Putri Candrawathi jadi tahanan rumah karena masih memiliki bayi yang perlu belaian dan kasih kasang Ibu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kemarahan masyarakat terhadap Kak Seto yang mengusulkan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo bisa mendapat tahanan rumah karena punya anak balita bisa dipahami karena faktanya banyak Ibu-Ibu yang terjerat pidana dan memiliki anak balita, namun tetap di kerangkeng.

‘’Saya menilai usulan Kak Seto itu ada benarnya. Terkait itu, maka dalam waktu bersamaan, seluruh tahanan atau narapidana Ibu-Ibu yang punya anak balita juga harus diperlakukan sama,’’ kata Pemerhati masalah Sosial, Moch. Jumhur Hidayat kepada INDOSatu.co, Jumat (2/9).

Baca juga :   Partai Buruh Hadang Massa Buruh yang Protes ke MK, Akhirnya Terjadi Bentrok

Bisa saja, kata pria yang juga aktivis perburuhan ini, tahanan rumah atau dalam tahanan biasa, namun disediakan tempat untuk tetap bisa mendekap dan membelai anak-anak dengan kasih sayang ibu yang tak tergantikan itu.

Sisi positifnya, kata Jumhur, kasus pembunuhan Brigadir J itu juga membuka mata batin masyarakat, bahwa anak, khususnya bayi juga punya hak asasi. Nah, hak asasi yang utama adalah mendapat air susu ibu atau dekapan dan belaian langsung dari ibunya.

Baca juga :   15 Serikat Buruh Kembali Ajukan Uji Formil, Jumhur: Kalau MK Waras, Buruh Pasti Menang

‘’Jadi, kasus ini justru menjadi koreksi bagi kita sebagai bangsa untuk juga mengatur hak asasi anak atau bayi yang sama sekali tidak berdosa itu,’’ kata pria yang juga peneliti CIDES ini.

Kata Jumhur, yang layak mendapat hukuman itu Ibunya, bukan anaknya. Sebab, yang namanya anak, apalagi balita tetaplah suci. Harus diingat bahwa, jelas Jumhur, pemisahan paksa anak atau bayi dengan ibunya bisa menimbulkan luka batin bagi si anak atau bayi, dan bisa manifes menjadi ketidaknormalan pada saat dewasa nanti.

Baca juga :   Senin Diputus, AASB Berharap Hakim MK Tidak Jilat Ludahnya soal UU Omnibus Law Ciptaker

‘’Karena itu, wajar bila segera dibuat peraturan untuk melindungi hak asasi bayi atau balita. Jadi, jangan rampas hak bayi karena kesalahan orang tuanya,’’ pungkas Jumhur. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *