Sikapi Terbitnya Permenaker, Jumhur: Bukti Perjuangan Buruh Naikan Upah, Berhasil!

  • Bagikan
PATUT DISYUKURI: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menyambut baik terbitnya kenaikan upah buruh 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pengupahan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Gerakan buruh menolak pemberlakuan Onmibus Law tentang UU Cipta Kerja dinilai Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, telah membuahkan hasil. Buruh meyakini bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi dan terbukti akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK pula, kata Jumhur, UU Cipta Kerja harus diperbaiki oleh pemerintah, paling lama dua (2) tahun sejak putusan MK itu dibacakan pada 25 November 2021 silam. ‘’Jadi, keberhasilan itu atas jerih payah buruh demi mempertahankan hak-haknya,’’ kata Jumhur kepada INDOSatu.co, Senin (21/11).

Baca juga :   Diterima Pangeran MBS, Bukti Anies Baswedan Diundang Ibadah Haji dari Raja Salman

Karena putusan inkonstitusional itu pula, kata Jumhur, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk terkait penentuan UMP/UMK.

Dalam kaitan itu, kata Jumhur, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI adalah penyelenggara negara yang harus tunduk pada putusan MK, sehingga dalam mengambil kebijakan strategis, tanpa mendasari UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan.

Karena itu, ungkap Jumhur, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 ini patut disyukuri oleh kaum buruh.

Baca juga :   Jumhur Hidayat: Pesangon Tenaga Kerja Bongkar Muat di Jakarta Minimal Rp 100 Juta

Jumhur meyakini, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia yang getol melakukan gerakan penolakan serentak terhadap UU Cipta Kerja, termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK berdasar PP 36 tentang Pengupahan.

Dengan perhitungan UMP/UMK baru sesuai Permenaker, yang menyatakan bahwa kenaikan maksimum UMP adalah 10 persen, Jumhur berpendapat, jika suatu daerah ternyata ketentuan kenaikan upah lebih dari 10 persen, maka para Gubernur juga diminta tetap menetapkan apa adanya karena sesungguhnya itu adalah perhitungan  yang objektif.

‘’Karena itu, kami meminta kepada Menaker dan Mendagri agar tidak perlu memberi teguran karena itu sesungguhnya adalah masalah kebijakan lokal,’’ kata Jumhur.

Baca juga :   Pengaruh ‘Ordal’ Ternyata Bukan Isapan Jempol, Wayan Sudirta: Bisa Dilihat Mata Telanjang

Sementara itu, terkait dengan adanya gugatan dari APINDO terhadap Permenaker itu, organisasi buruh siap menjadi tergugat intervensi. ‘’Saya telah siap dengan berbagai argumen hukum yang sejak lama kita siapkan,’’ kata aktivis 80-an ini.

Bahkan, argumen hukum ini juga pernah memenangkan di PTUN Jakarta Timur atas gugatan APINDO DKI terkait UMP DKI Jakarta 2022 yang tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *