Sikapi Pemecatannya, Syahril Majidi Tunjuk Empat Pengacara untuk Lawan Bupati

  • Bagikan
PILIH JALUR HUKUM: Mantan Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), mempercayakan empat pengacara untuk mendampingi dirinya menghadapi kasus pemberhentiannya secara sewenang-wenang tersebut.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Setelah berkontemplasi selama seminggu lebih, Lalu M. Syahril Majidi, mantan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) akhirnya menentukan sikap. Menentukan sikap terkait pemberhentiannya sebagai dirut PT ADS melalui surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro.

Syahril akan melawan kesewenang-wenangan atas pemberhentian dirinya sebagai dirut PT ADS dengan menunjuk penasihat hukum. Untuk menghadapi proses hukum kasus hukum tersebut, setidaknya empat pengacara asal Surabaya akan mendampingi pria kelahiran Pancor, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

‘’Hari ini para penasihat hukum saya sedang di Bojonegoro,’’ kata Syahril dalam pernyataannya kepada awak media, Selasa (6/9).

Baca juga :   Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan

Untuk melawan SK bupati tersebut, Syahril memercayakan Kantor Hukum ‘Teguh Santoso SH & Rekan’. Barisan penasihat hukum yang akan menangani kasus tersebut, diantaranya R. Teguh Santoso; Nurul Indrayati; Singgih Pramono; dan Ely Setyowati. ‘’Sudah, sudah saya percayakan semua ke penasihat ya,’’ kata Syahril.

Saat di Bojonegoro, para penasihat hukum tersebut akan ke DPRD dan Pemkab. Dua misi akan diusung terkait kedatangan para penasihat hukum Syahril tersebut, yakni menyampaikan surat keberatan atas SK Bupati dan menyampaikan laporan penyalahgunaan wewenang ke DPRD. ‘’Ya, kita lihat saja. Kemungkinan akan mengarah ke PTUN juga, tapi lihat saja nanti,’’ kata Syahril.

Baca juga :   Jadi Proses Pendewasaan, Didik Berharap Konflik Demokrat Bojonegoro Cepat Selesai

Terkait upaya hukum yang ditempuh, Syahril mengaku bukan karena menyayangi jabatan. Sebagai dirut PT ADS, dia ingin agar good corporate governance (GCG) pada BUMD menjadi tetap tegak, sebagaimana menjadi tujuan dan amanat peraturan perundangan.

Sebagai seorang Doktor di bidang keuangan dan GCG/tata kelola perusahaan, Syahril mengaku sudah menjadi kewajiban dirinya untuk memperjuangkan implementasi GCG, khususnya pada BUMD agar bisa berjalan secara profesional.

Secara esensial, GCG bertujuan untuk memproteksi institusi, khususnya dalam hal ini BUMD PT ADS, dari ‘kepentingan’ yang melenceng dari tujuan pendirian BUMD tersebut. ‘’BUMD, apalagi BUMN punya aturan main yang tidak bisa dibuat sembarang. Marwah BUMD harus dijaga agar tidak terkontaminasi dengan kepentingan sesaat.

Baca juga :   Sowan Kardinal Romo Haryo, Menko PMK Kumpulkan Saran terkait Nataru

‘’Karena itu, siapa pun yang menjadi pimpinan, PT ADS saya yakini akan tetap berjalan karena sistem yang telah dibangun sudah kuat,’’ kata Syahril.

Dengan demikian, kata Syahril, BUMD tersebut diharapkan dapat berkembang  secara berkesinambungan (sustainability) karena terhindar dari praktik-praktik serta konflik kepentingan jangka pendek. Sebab, jika itu terjadi, dipastikan BUMD tersebut akan tinggal nama.

‘’Jadi, idealnya, BUMD memang harus steril dari kepentingan sesaat. Karena itu, menghadapi ketidakadilan seperti itu, tentu akan proses akibat yang menyertainya,’’ kata Syahril. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *