Sikapi Laporan terhadap Suharso ke KPK, DPC PPP Bojonegoro Siap Bela Ketum

  • Bagikan
BELA KETUA UMUM: Ketua DPC PPP Bojonegoro, Sunaryo Abumain menilai laporan Nizar Dahlan terhadap Ketum DPP PPP Suharso Monoarfa, mengada-ada.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sikap kader senior PPP, Nizar Dahlan yang melaporkan dugaan gratifikasi Ketua Umum DPP PPP Suharso Manoarfa ke KPK mulai bikin gerah kader PPP di daerah. Ketua DPC PPP Bojonegoro, Sunaryo Abumain, misalnya. Dia tidak hanya menyayangkan, tapi menilai laporan tersebut terkesan mengada-ada.

Bukan hanya itu. Dengan laporan tersebut, justru malah menimbulkan simpati terhadap Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa. Dan sebaliknya. Dengan laporan itu pula, membuat kader PPP di tingkat akar rumput menjadi tidak simpati terhadap Nizar.

Konsolidasi yang dilakukan ketua umum, termasuk biaya yang melekat di dalamnya, bukan merupakan gratifikasi. Apalagi, konsolidasi yang dilakukan ketua umum meliputi seluruh wilayah Indonesia.

‘’Kan konsolidasi itu kegiatan partai. Dan biayanya, bisa dari DPP, DPW, bahkan DPC PPP untuk urusan yang kecil-kecil. Masak dinamakan gratifikasi. Dalam persoalan (laporan, Red) saudara Nizar ini, kami yang di daerah akan bela ketua umum,’’ kata Sunaryo Abumain kepada INDOSatu.co, Rabu (20/7).

Baca juga :   1.282 Pedagang Pasar Kota Tolak Direlokasi ke Pasar Wisata

Menurut Mbah Naryo, panggilan akrab Sunaryo Abumain, laporan Nizar itu sangat mengada-ngada. Nizar, ungkap Mbah Naryo, justru tidak paham soal gratifikasi. Sebelum melaporkan ketua umum, sebaiknya Nizar belajar dulu agar tidak menimbulkan kerancuan hukum.

Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar, kata Mbah Naryo, justru menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga :   Mbah Naryo Diperiksa terkait Laporan 11 Ketua PAC PPP

Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kader senior PPP Nizar Dahlan atas dugaan gratifikasi. Gratifikasi yang dimaksud merupakan bantuan carter pesawat pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh.

Mbah Naryo menilai, apa yang dilaporkan Nizar terkait penggunaan pesawat bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 A UU Tipikor atas dasar beberapa hal. Sebab, pesawat yang ditumpangi Suharso dan kader dalam kapasitas sebagai pengurus PPP dan tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR.

Selain itu, kata pria yang juga advokat dan praktisi hukum tersebut, yang menumpangi pesawat tersebut sebagai pengurus partai dan bukan sebagai penyelenggara negara. Hal itu dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukannya ke tempat tujuan. Yaitu pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP.

Baca juga :   Sita Perhatian Peserta Munas, Anies Diberi Monoarfa Sorban-Tasbih

“Jadi, ada kesan mengada-ada laporan Saudara Nizar terhadap ketua umum (Suharso Monoarfa, Red) itu,’’ kata Mbah Naryo.

Apakah laporan tersebut ada kaitannya dengan PIlpres 2024? Mbah Naryo mengaku tidak mau menerka-nerka. Yang pasti, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dibangun PPP, Golkar dan PAN sudah sangat bagus. Karena itu, pesan Mbah Naryo, jangan merusak, apalagi sengaja mengacaukan KIB yang sedang solid itu.

‘’Dan insya Allah kader di daerah juga sudah membangun komunikasi di tingkatan masing-masing. Harapannya, agar dalam pilpres nanti, capres dan cawapres yang dusung KIB menang. Kan itu harapannya,’’ pungkas Mbah Naryo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *