Sikapi Aksi Singapura “Cekal” Ustad Abdul Somad, Yusril: Bisa Ganggu ASEAN Community

  • Bagikan
BELA ULAMA: Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah Singapura perlu memberi penjelasan terkait "pencekalan" Ustad Abdul Somad yang menghebohkan publik di Indonesia.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pencekalan yang dilakukan Imigrasi Singapura terhadap ulama besar Indonesia, Ustad Abdul Somad (UAS) menimbulkan reaksi keras para politisi di Tanah Air. Apalagi, UAS sempat mengunggah foto di dalam sebuah ruangan.

Terkait aksi semena-mena Singapura tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap UAS, mengingat UAS adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.

Baca juga :   Jaksa Agung Berhentikan Tidak Hormat Pinangki

Menurut Yusril, istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah “pencegahan” bukan deportasi. Sebab, UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.

“Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Namun, ungkap Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang itu, apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS, harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham.

Baca juga :   Gantikan Tjahjo, Mantan Bupati Banyuwangi Bakal Dilantik Jokowi Jadi Menpan-RB

Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarta, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi, kehadiran UAS ke Singapura adalah untuk liburan, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran pemerintah Singapura.

Baca juga :   Yusril Fokus Gugatan, Kubu Demokrat AHY Ingatkan Moeldoko

Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk menghubungi Imigrasi Singapura guna meminta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *